Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif dari kasus penyalahgunaan kawasan hutan kepada negara. Nilainya mencapai Rp 6.625.294.190.469 (Rp 6,62 triliun).
Uang itu diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto di lobi gedung Jampidsus sekitar pukul 14:55 WIB.
Uang yang diserahkan itu diletakkan dengan cara disusun hingga seperti tembok yang melapisi lobi gedung Jampidsus, hingga hampir menutupi pintu masuk. Semuanya dalam pecahan Rp 100 ribu dan disegel plastik.
Uang itu berasal dari penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luasan 896.969,143 hektare, penyerahan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000; dan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
Selain Prabowo, hadir pula sejumlah menteri dan pejabat terkait dalam penyerahan ini, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Kepala BPKP Yusuf Ateh. (man)






