Jakarta, Harian Umum - Satpol PP DKI Jakarta menetapkan white area (zona putih), area di mana di situ dilarang dipasangi bendera partai politik (Parpol) maupun atribut organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya penertiban di ruang publik.
“Kami sudah menentukan white area atau zona putih, mana-mana saja area yang dilarang untuk dipasangi bendera Pparpol atau atribut Ormas. Ini sudah berjalan lancar, tidak ada kendala,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Balaikota, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung terkait pengaturan pemasangan atribut Parpol agar tidak mengganggu ketertiban dan estetika kota.
Selain penetapan zona putih, Satpol PP juga mengatur batas waktu pemasangan bendera partai.
“Terkait atribut Pparpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Parpol dan Ormas untuk menyosialisasikan aturan tersebut agar dapat dipatuhi bersama.
“Kemudian kita juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan Ormas di bawah binaan Kesbangpol untuk mensosialisasikan hal ini,” kata Satriadi.
Berikut 15 titik white area yang ditetapkan Satpol PP DKI Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan Medan Merdeka Timur
3. Jalan Medan Merdeka Selatan
4. Jalan Medan Merdeka Utara
5. Jalan Veteran
6. Jalan Bina Graha
7. Kawasan Taman Monas
8. Kawasan Lapangan Banteng
9. Jalan Jenderal Sudirman
10. Jalan MH Thamrin
11. Jalan Gatot Subroto
12. Jalan Diponegoro
13. Jalan Ir. H. Juanda
14. Fly Over Semanggi
15. Fly Over Karet
(man)


