Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (13/8/2026), kembali menyidangkan gugatan terkait Surat Keterangan (Suket) Wapres Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan Ditjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pada tahun 2019.
Suket bernomor 9149/D DI/KS/2019 itu menyetarakan pendidikan Gibran yang disebutkan telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, dengan SMK.
Namun, kemudian diketahui bahwa UTS Insearch bukan sekolah ataupun kampus, melainkan lembaga penyedia jalur (pathway provider) untuk masuk ke University of Technology Sydney (UTS). Fungsinya seperti tempat kursus.
Seperti halnya pada sidang pekan lalu, sidang pada Kamis (13/8/2026) juga masih dilakukan secara tertutup karena masih dalam tahap perbaikan permohonan. Selain Mercy Sihombing sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukumnya, juga hadir tiga orang dari Kemendikbud.
"Kami bersyukur hakim tunggal PTUN memberi kami kesempatan untuk sedikit lagi membereskan gugatan kami, sehingga setelah tanggal 20 Agustus, kita sudah bisa masuk ke sidang pokok perkara," kata Mercy saat konferensi pers seusai sidang.
Salah satu kuasa hukum Mercy, yakni Coki TN Sinambela, mengatakan bahwa sidang ini sudah lebih maju.
"Karena sebagaimana yang kami harapkan, hadir tiga orang dari kementerian, dan objek perkara pun diperbaiki," katanya.
Coki menjelaskan bahwa semula kliennya, yaitu Mercy, mau menggugat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dirjen, tapi dari penjelasan pihak kementerian tadi, diketahui kalau pada Juni lalu terbit Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2026.
"Berdasarkan Permendikdasmen itu, saat ini yang bertanggung jawab atas terbitnya Suket untuk Gibran bukan lagi Ditjen Dikdasmen, menteri, ataupun Kemendikbud, melainkan Ditjen Dikmendiksus atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Ini lembaga baru di Kemendikbud," katanya.
Coki pun mengatakan, karena hal tersebut, maka kini yang digugat kliennya adalah Ditjen Dikmendiksus.
Namun, ia menjelaskan bahwa sidang pembacaan gugatan pada pekan depan, hingga replik dan duplikat akan dilakukan melalui e-court.
"Ketika sidang dengan agenda pembuktian ll dan saks, baru terbuka untuk umum," katanya.
Mercy menjelaskan, ia melakukan gugatan ini bukan dengan maksud menggugat seseorang atau masuk dalam politik.
"Saya di sini sebagai wakil dari dunia pendidikan, karena saya adalah kepala TKBM Mercy Smart. Saya punya motivasi yang jelas," katanya.
Mercy mengakui bahwa ia melihat saat ini aspek etika, moral dan integritas berada pada posisi yang cukup mengkhawatirkan, tapi belum gagal.
"Ada beberapa fakta yang mendukung. Hasil survei penilaian integrasi pendidikan oleh KPK pada tahun 2024, menunjukkan indeks integritas pendidikan di Indonesia hanya 69,5, masih berada di level korektif. Kemudian, 44,75% mahasiswa dan siswa memgakui pernah menyontek, 38,4% meminta orang lain mengerjakan tugas-tugasnya, dan 54% lebih memgaku pernah berbohong untuk menutup kesalahan," bebernya.
Ia mengakui bahwa mayoritas guru masih ingin mendidik, masih ingin membangun karakter dan budaya yang jujur.
"Tapi yang menjadi masalah adalah adanya budaya hasil lebih penting dari proses, sehingga butuh adanya keteladanan dari para orangtua, termasuk para pemimpin, bahwa integritas itu lebih penting, kejujuran juga penting dari kesempurnaan.
"Dengan melakukan gugatan ini, saya berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena ini menjadi preseden yang sangat buruk, karena seseorang bisa menduduki jabatan penting di negara ini, hanya karena tidak jujur dan tidak mengedepankan integritas," pungkasnya. (rhm)




