Bogor, Harian Umum - Paguyuban Desa Ekowisata Tahfidz Tares (DETT) mensomasi Yayasan Tahfidz Indonesia dan Tahfidz Group sebagai developer sekaligus pengelola proyek Desa Ekowisata Tahfidz dan Tahfidz Resort (Tares) di Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, dan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Somasi dilakukan karena hingga kini Yayasan Tahfidz Indonesia dan Tahfidz Group belum memenuhi kewajiban kepada sekitar 190 konsumen yang tergabung dalam Paguyuban DETT, untuk memproses PPAJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) atas tanah yang dibeli di proyek Desa Ekowisata Tahfidz dan Tahfidz Resort menjadi AJB (Akta Jual Beli), dan juga belum menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah itu.
Tanah dibeli pada rentang tahun 2018 hingga 2024, dengan luas lahan yang dibeli minimal 100 meter persegi.
Total kerugian ke-190 konsumen ditaksir mencapai Rp25 miliar, sementara luas lahan Desa Ekowisata Tahfidz dan Tahfidz Resort mencapai sekitar 76 hektar.
'Kami dari Firma Hukum Raddani dan Rekan
menyampaikan bahwa hari ini kami menyampaikan somasi kepada pihak-pihak yang menurut klien kami memiliki keterkaitan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan proyek Desa Ekowisata Tahfidz," kata Raddani SH MH, kuasa hukum Paguyuban DETT saat konferensi pers di Citeureup, Kabupaten Bogor, Sabtu (8/8/2026).
Ia menambahkan, langkah ini ditempuh karena upaya komunikasi dan musyawarah para konsumen dengan developer, hingga kini belum menghay penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
"Somasi ini merupakan mekanisme hukum perdata yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang disomasi untuk memberikan klarifikasi dan penyelesaian permasalahan sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut," imbuh Raddani.
Dari keterangan advokat ini diketahui bahwa konsumen bukan hanya belum mendapatkan AJB dan SHM yang menjadi haknya, akan tetapi janji-janji developer untuk membangun berbagai fasilitas, tidak kunjung dipenuhi.
Dari pantauan di lokasi tempat di mana Desa Ekowisata Tahfidz berada, yakni di lembah perbukitan dan pegunungan yang mengelilingi Citeureup dan Sukamakmur, terlihat ada beberapa bangunan rumah milik konsumen yang di antaranya terlihat kurang terawat, bahkan ada yang telah rusak parah karena tidak ditempati.
Sawah milik warga setempat terlihat terhampar di sana-sini, "mengepung" rumah konsumen. Satu-satunya fasilitas yang terlihat hanya masjid, itupun kondisinya telah jauh dari layak.
"Saya membeli tanah di sini yang dulu rencananya akan saya bangun untuk dijadikan tempat tinggal, karena selain konsep proyek ini Islami, juga karena harganya murah, hanya Rp78 juta untuk 100 meter," kata seorang konsumen kepada harianumum.com.
Ia mengaku sedih, karena proyek ini ternyata sebuah penipuan.
"Karena saya belum punya AJB , apalagi SHM, saya tidak berani membangunnya. Semoga masalahnya cepat selesai," kata dia.
Raddani mengatakan, jika somasi tidak ditanggapi, kliennya yang tergabung dalam Paguyuban DETT akan mengajukan gugatan class action terhadap developer.
"Mereka memenuhi syarat untuk itu," katanya.
Sementara Kepala Paguyuban DETT, Andi Azikin, mengatakan, selain melakukan somasi yang akan dilanjutkan dengan gugatan class action jika somasi tidak direspon, pihaknya juga akan menguasai lahan Desa Ekowisata Tahfidz, sementara proses hukum berjalan.
"Kami telah membayar tanah yang kami beli. Artinya, ini milik kami, tapi karena developer tidak juga memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan SHM yang menjadi hak kami, maka lahan Desa Ekowisata Tahfidz ini akan kami kuasai sembari proses hukum berjalan," katanya.
Andi memohon kepada pemerintah daerah dari tingkat desa hingga kabupaten mendukung perjuangan dirinya bersama konsumen yang lain.
"Kami membayar PBB atas tanah yang kami beli. Artinya, kami telah memenuhi kewajiban kami kepada negara. Maka, kini kami memohon dukungan agar kami mendapatkan hak kami," katanya.
Dari keterangan Andi diketahui kalau pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bogor pada tanggal 23 Agustus 2025 dan laporannya diregistrasi sebagai laporan polisi Nomor: LP/B/153/VIII/2025/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar, akan tetapi hingga kini laporan itu belum tuntas ditangani. Padahal, laporan ini ditembuskan kepada Presiden dan Komisi III DPR.
"Wahid (pendiri Yayasan Tahfidz Indonesia Wahyuddin Hasan Abdul Wahid, red) pernah dua kali dipanggil Polres Kabupaten Bogor, tapi tidak datang. Kabarnya saat ini dia berada di Makassar," jelas Andi.
Sama dengan permohonannya kepada aparat desa hingga kabupaten, ia juga memohon dukungan kepada polisi agar kasus ini segera dapat dituntaskan, dan konsumen mendapatkan haknya.
"Kami memohon kepada aparat kepolisian agar mendukung perjuangan kami," katanya.
Menurut informasi yang tersebar di internet, Kasus Desa Ekowisata Tahfidz (DET) adalah kasus dugaan penipuan penjualan tanah kavling fiktif berkedok syariah.
Kasus ini termasuk sangat miris, karena seorang konsumen mengatakan bahwa dari pihak developer pernah terlontar statemen bahwa Desa Ekowisata Tahfidz dibangun khusus hanya untuk umat Islam.
"Sedih, jadi sejak awal pelaku memang menarget umat Islam sebagai korbannya," kata dia dengan murung.
Dan untuk diketahui, Ustaz Abdul Somad merupakan tokoh yang didapuk developer Desa Ekowisata Tahfidz untuk mempromosikan proyeknya inj, sehingga tidak sedikit umat Islam yang tertarik untuk membeli tanah di desa itu untuk kemudian ditempati setelah rumah dibangun di atasnya. (rhm)







