Jakarta, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026), menggelar sidang lanjutan gugatan terhadap sembilan pihak terkait fotokopi ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang tidak dilegalisir.
Penggugat perkara nomor 395/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst ini adalah peneliti Bonatua Silalahi dan Laksma TNI (Pur) Moeryono Aladin.
Sementara kesembilan tergugat adalah:
1. KPU RI
2. KPUD DKI Jakarta
3. KPUD Kota Surakarta
4. Bawaslu RI
5. Bawaslu DKI Jakarta
6. Bawaslu Kota Surakarta
7. Prof. Dr. Ir. Muhammad Na'iem, M.Agr.Sc. (Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2004-2008 dan periode 2008-2012)
8. Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2016-2021)
9. Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
Kesembilan tergugat hadir dengan diwakili oleh para kuasa hukumnya, sementara para penggugat didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Joni SH.
Agenda sidang hari ini adalah pembuktian oleh para pihak, baik penggugat maupun tergugat. Pembuktian ini dilakukan secara tertulis.
"Apakah penggugat masih ada bukti tambahan?" tanya majelis hakim kepada penggugat setelah semua pihak memberikan bukti.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Joni.
"Ada saksi?" tanya hakim lagi.
"Sedang penjajakan," jawab Joni.
Para tergugat juga ditanya apakah masih ada bukti tambahan? Mereka berembuk sebentar lalu mengatakan tidak.
"Sudah cukup, Yang Mulia," katanya.
Hakim menutup sidang untuk melanjutkannya pekan depan.
Usai sidang, Joni mengatakan kalau pihaknya mengajukan 13 bukti untuk menguatkan gugatan terhadap KPU RI dkk.
"Kita mengajukan 13 bukti," katanya.
Dari ke-13 bukti itu di antaranya legalisir fotocopy ijazah Jokowi dari KPUD Surakarta ketika digunakan untuk mengikuti Pilkada Surakarta 2005 dan 2010, dari KPUD DKI Jakarta untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2012, dan KPU RI untuk mengikuti Pilpres 2014 dan 2019 yang semuanya tidak bertanggal, bulan dan tahun.
Semua legalisir fotocopy ijazah Jokowi itu didapat berdasarkan perintah dari KIP (Komisi Informasi Pusat).
Terkait bukti yang disampaikan para tergugat yang ia lihat saat persidangan, Joni mengatakan semuanya tidak ada yang menarik.
"Semua hanya peraturan-peraturan saja, yurisprudensi, Undang-undang Nomor 30 (Tahun 2014) yang seakan-akan menjadi benteng, menjadi barrier untuk mengelak bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menangani gugatan ini," kata Joni.
Seperti diketahui, Bonatua dan Moeryono menggugat KPU dkk karena menilai, legalisir fotocopy ijazah Jokowi yang tidak bertanggal, bulan dan tahun melanggar Permendiknas Nomor 59nTajun 2008, dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (rhm)







