Karo, Harian Umum - Keluarga korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menempuh jalur hukum karena menilai belum ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Laporan telah disampaikan ke Polres Tanah Karo pada tanggal 31 Agustus 2026. Ada tiga pihak yang dilaporkan, yaitu SPPG terkait, Badan Gizi Nasional (BGN), dan guru," kata Kuasa hukum korban, Aslia Rubianto, dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Kamis (10/9/2026).
Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga menyiapkan gugatan perdata atas kasus tersebut.
"Kami sebagai kuasa hukum daripada korban MBG melakukan upaya hukum pelaporan supaya jangan ada lagi korban lain," jelas Aslia.
Ia menyoroti keterbukaan hasil laboratorium atas sampel makanan yang dikonsumsi para siswa yang keracunan MBG.
Menurut dia, keluarga korban baru memperoleh hasil laboratorium setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Karo pada 7 September 2026. Padahal, hasil pemeriksaan dari UPTD Laboratorium Kesehatan Sumatera Utara disebut telah bertanggal 16 Agustus 2026 atau tiga hari setelah insiden keracunan.
"Selama ini ketika kita pertanyakan, seolah-olah tidak diberikan bagaimana sebenarnya bakteri yang kena. Oleh sebab itu, banyak tafsiran-tafsiran masyarakat, ada yang bilang ini kena boraks, ada yang bilang racun-racun yang lain," kata Aslia.
Diakui, penjelasan yang diperoleh lebih awal mengenai hasil pemeriksaan, sangat penting agar keluarga korban tidak terus berada dalam ketidakpastian.
"Andaikan sejak awal Dinas Kesehatan Karo memberikan penerangan terhadap apa yang sebenarnya yang ada di dalam tubuh anak-anak kita sehingga terjadi kejang, dan ada beberapa yang kehilangan ingatan. Artinya, tidak terjadi kegalauan di orang tua," imbuh Aslia.
Berdasarkan pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Sumatera Utara, ditemukan tiga jenis bakteri dalam sampel makanan MBG yang diperiksa.
Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Dinkes Sumut Pulo Rizal Togatorop mengatakan, bakteri tersebut ditemukan pada nasi, ikan dencis, dan melon.
"Ada bakteri Bacillus Cereus (di nasi), Staphylococcus Aureus (Ikan Dencis), dan Escherichia Coli (melon)," kata Rizal, Rabu (9/9/2026).
Selain itu, bakteri Staphylococcus aureus juga ditemukan pada sampel muntahan salah satu anak.
Rizal menjelaskan, bakteri-bakteri tersebut dapat ditemukan secara alami pada manusia maupun lingkungan. Namun, dalam kondisi tertentu, bakteri dapat berkembang dan menghasilkan racun yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Meski demikian, hasil laboratorium tersebut belum menyimpulkan secara langsung bahwa ketiga bakteri itu merupakan penyebab pasti seluruh gangguan kesehatan yang dialami para siswa.
Kasus keracunan MBG di Karo terjadi pada Kamis (13/8/2026) dengan korban mencapai 353 siswa. Salah satu korban, yakni Febiona Purba (16) yang bersekolah di SMK Berastagi Bersama, kondisinya bahkan sempat sangat parah hingga kehilangan ingatan.
Menu MBG beracun itu didistribusikan SPPG Karo Berastagi Sempajaya yang dikelola Yayasan Manunggal Kartika Jaya, milik Kodim 0205/Tanah Karo.
Atas peristiwa itu, orangtua korban sempat mengadu ke DPRD Karo. Namun, Raat dengar pendapat yang berlangsung dengan para wakil rakyat itu ternyata tidak membuahkan hasil sebagaimana diharapkan, karena hingga rapat berakhir, tak ada yang mengaku bertanggung jawab atas insiden itu. (man)






