Jakarta, Harian Umum - Sedikitnya 7 pihak, Kamis (10/9/2026), akan mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari flyer yang diterima harianumum.com diketahui kalau objek perkara yang dimohonkan adalah keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti kontestasi politik tersebut, dan menjadi Wapres periode 2024-2029.
Ketujuh pihak yang mengajukan permohonan adalah:
1. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP);
2. Partai Ummat;
3. Denny Indrayana dari Integrity Law Firm;
4. Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI);
5. Bonatua Silalahi (peneliti);
6. Subhan Palal (advokat); dan
7. Tiurma MS Sihombing (advokat).
Bonatua dan Subhan merupakan orang-orang yang pernah menggugat latar belakang pendidikan Gibran ke pengadilan negeri, Komisi Informasi Pusat (KIP) dan PTUN Jakarta.
Terakhir, Subhan mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap pimpinan DPR ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, karena pimpinan lembaga legislatif itu tidak menggunakan Hak Bertanya tentang pendidikan Gibran, sehingga Gibran menjadi Wapres. Meskipun, kata Subhan, Gibran tidak memenuhi syarat menjadi Wapres.
Namun, pada putusan sela yang dibacakan secara online pada tanggal 3 September 2026, majelis hakim PN Jakpus menyatakan tidak berwenang menangani gugatan CLS itu.
Seperti diketahui, Gibran mengikuti Pilpres 2024 berbekal Surat Keterangan (Suket) bernomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dasar terbitnya Suket itu sebagaimana tertulis di Suket tersebut adalah, karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, sehingga ia disetarakan sebagai lulusan SMK.
Belakangan terungkap kalau UTS Insearch yang kini bernama UTS College, bukan sekolah setingkat SMA/SMK, melainkan lembaga pendidikan persiapan atau penyedia jalur akademik (pathway provider) yang berafiliasi langsung dengan University of Technology Sydney (UTS) di Australia.
Dan tak hanya itu, dari hasil penelusuran Roy Suryo juga terungkap kalau Gibran diduga hanya 6 bulan kursus di UTS Insearch, dan diduga tidak lulus.
Subhan kini juga berencana melaporkan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (KPP) karena dianggap telah melanggar etik saat gelaran Pilpres 2024.
Sebab, Suket tidak dikenal pada pasal 169 huruf r dan pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga dengan demikian, Suket tidak bisa menjadi syarat untuk mengikuti Pilpres.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur bahwa Capres/Cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.
Sementara pasal 227 huruf l UU Pemilu mengatur bahwa pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. (man)







