Jakarta, Harian Umum -- Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan publik karena namanya masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan.
Hal ini diketahui karena nama Eva tercatat dalam kelompok desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Padahal, di LHKPN Eva tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp3.501.388.564.
Harta kekayaannya itu terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Data itu di Eva ke KPK pada 6 Maret 2026. Nilai harta kekayaan Eva itu turun Rp11.175.084.520 dibanding LHKPN yang disetorkan Eva pada tanggal 8 Maret 2025.
Seperti diketahui, desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi ke dalam 10 tingkatan. Masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 masuk kategori sangat miskin hingga rentan miskin, dan merupakan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utama penerima Bansos dari pemerintah.
Atas hal ini, Eva mengaku heran, dan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima atau menikmati Bansos dari pemerintah.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," tegas Eva dalam keterangannya dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (8/9/2026).
Legislator dari Dapil Sulsel 3 ini mengaku telah mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Toraja Utara untuk mempertanyakan data tersebut dan mendesak adanya verifikasi ulang.
"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," katanya.
Eva mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sumber serta riwayat pembaruan data. Ia tidak ingin status kepesertaan program bantuan pemerintah ini menjadi salah sasaran.
"Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa," tegas Eva.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Sosial Torut, Elias Masi Para'pak, membenarkan bahwa nama Eva memang masuk ke dalam desil 4. Meski demikian, ia menepis kabar Eva penerima bansos PKH.
"Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," kata Elias, Minggu (6/9/2026).
Elias menjelaskan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan ini setelah Eva datang langsung ke kantor Dinsos Torut untuk mempertanyakan status desil-nya.
"Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4," jelasnya.
Terkait penyebab nama Eva bisa terkategorikan sebagai kelompok rentan miskin, Elias menyatakan bahwa pendataan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), dan bukan satu-satunya syarat mutlak penerima Bansos.
"Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," pungkas Elias. (man)







