Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek, termasuk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat OTT dilakukan, ada 17 orang yang ditangkap, tiga di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN bernama Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama Sontang Coin Manurung; dan Kakantah Tangerang bernama Tardi.
"Salah satu pihak yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (14/9/2026) malam, saat dikonfirmasi soal ditangkapnya Fahd dalam OTT itu
Ia juga membenarkan bahwa KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat OTT itu.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” kata Budi ketika dikonfirmasi soal turut ditangkapnya Arif.
OTT itu dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan surat hak guna bangunan (HGB).
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT. (man)






