Tangerang, Harian Umum - Kuasa hukum Kades Kohod, Yunihar, menyebut dua nama sebagai pihak yang diduga menjadi pelaku pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut perairan Tangerang.
Kedua nama tersebut berinisial SP dan C.
"Ada pihak ketiga berinisial SP dan C (yang jadi pelaku)," ujar Yunihar dalam konferensi pers di kediaman Arsin, Jalan Kalibaru Kohod, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (14/2/2025).
Ia membeberkan, pada pertengahan 2022, SP dan C datang ke kantor Desa Kohod, dan menawarkan bantuan untuk mengurus peningkatan alas hak tanah berupa tanah garap milik sejumlah warga menjadi sertifikat.
"Klien kami tidak mengetahui secara detail dan tidak terlibat dalam penerbitan SHM maupun SHGB. Klien kami menduga itu semua dilakukan dan diurus oleh pihak ketiga tadi," tegas dia.
Yunihar melanjutkan, kepala desa dan perangkat di bawahnya wajib membantu pengurusan tersebut. Arsin pun disebut melayani kedua orang itu seperti biasa.
"Sekdes itu betul melayani. Kemudian dokumen-dokumen yang diserahkan itu, ada beberapa yang dimasukkan ke dalam nomor pembukuan surat. Tapi surat itu semua dibuat oleh pihak sana (SP dan C), dimasukkan di dalam permohonan surat. Setelah surat itu selesai, dikembalikan ke sana," jelas Yunihar.
Saat ditanya apakah SP dan C ini mewakili perusahaan atau pegawai Kementerian ATR/BPN? Yunihar menampiknya.
"Nanti teman-teman boleh korek ke Bareskrim ya, tapi intinya mereka itu pihak ketiga, pihak yang menawarkan jasa, bukan atas nama PT, bukan juga atas nama kelembagaan desa," jawab dia.
Atas dasar itu, Yunihar menganggap Arsin justru adalah korban dari mafia tanah yang bermain di Desa Kohod.
"Faktanya, klien kami sebagai Kepala Desa Kohod juga sebagai korban akibat kurangnya pengetahuan dalam birokrasi dan terlalu percaya kepada pihak ketiga yang berinisial SP dan C," ujar dia.
Seperti diketahui, saat ini Bareskrim sedang menyelidiki dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di pagar laut Tangerang, karena sejumlah warga Kohod mengklaim namanya dicatut untuk pembuatan sertifikat laut tersebut.
Proses yang sedang berlangsung di Bareskrim ini simultan dengan proses penyelidikan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Polri mengungkapkan, kepala desa dan sekretaris desa (Sekdes) Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
“Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun Sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu (12/2/2025).
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain 1 unit printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
“Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” ujar Djuhandhani. (man)