Tangerang, Harian Umum - Masyarakat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, membuat Gerakan Tangkap Arsin.
Arsin yang dimaksud adalah kepala desa Kohod yang dicurigai terlibat dalam pembuatan pagar laut dan sertifikat di sekitar pagar laut itu. Dia bahkan sempat bersitegang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid karena Arsin bersikeras bahwa lokasi di mana pagar laut berdiri dulunya empang yang kemudian mengalami abrasi.
Belakangan, sejumlah warga Kohod mengaku namanya dicatut untuk pembuatan HGB dan SHM di pagar laut itu.
Saat ini Arsin diketahui menghilang entah kemana.
Gerakan Tangkap Arsin digagas kelompok Laskar Jiban yang diketuai Aman Rizal.
Aman menyebut, Gerakan Tangkap Arsin beranggotakan 400 orang. Di antara mereka ada yang merupakan warga Kampung Alar Jiban, kampung di mana pagar laut juga didirikan.
"Tujuan dibentuknya gerakan ini adalah untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman seperti dilansir kompas.com, Selasa (11/2/2025).
Ia mengaku, sebelumnya warga juga telah melaporkan Arsin ke Inspektorat Pemkab Tangerang dan Bupati Tangerang, tetapi tidak mendapat tanggapan, sehingga ia menduga ada pihak tertentu yang melindungi Arsin yang membuat laporan warga tidak direspons.
Saat ini, kata Aman, Arsin tidak lagi berada di Desa Kohod.
"Keberadaannya tidak diketahui, padahal proses hukum sedang berjalan," imbuhnya.
Seorang warga bernama Oman menyatakan mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus pagar laut. Dia bahkan mengatakan, jika Arsin ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), warga Kohod siap membantu pencarian.
Oman mengakui kalau selama ini warga merasa dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama dalam dugaan pemasangan pagar laut di perairan Kohod.
Selain itu, Arsin disebut-sebut mencatut nama warga dalam pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut.
Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025) pukul 19.56 WIB penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Arsin di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggeledahan dilakukan oleh lima penyidik Bareskrim Polri, satu INAFIS Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas. Penggeledahan ini disaksikan pengurus RT dan RW setempat.
Dari penggeledahan ganv berlangsung hingga pukul 23.00 WIB tersebut, aparat menyuta sejumlah barang yang langsung dibawa ke Polsek Pakuhaji yang menjadi tempat sementara pemeriksaan pada kasus pemalsuan SHGB dan SHM di Kohod. (man)


