Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga pejabat di bidang pertanahan dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN bernama Lampri! Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bernama Sontang Coin Manurung; dan Kakantah Tangerang bernama Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari OTT itu tim mengamankan 17 orang.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan 17 orang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menjelaskan, OTT ini terkait kasus proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
Barang bukti yang disita dari OTT itu di antaranya uang tunai dalam bentuk Rupiah dan valas yang dibungkus dalam kardus, koper, dan box.
“Koper berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya, (diperkirakan) mencapai ratusan miliar rupiah,” imbuh Budi.
Sesuai ketentuan, KPK punya waktu 1 X 24 jam untuk menetapkan status ke-17 orang yang diamankan. (man)







