Jakarta, Harian Umum - Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak KPK memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk mengungkap sejauh mana pengetahuan dan tanggung jawab sang Menteri terhadap dugaan suap/korupsi dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Hal ini disampaikan Muslim menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 17 orang oleh KPK di Jabodetabek dalam rangka pengusutan pengurusan sertifikat HGB.
Menurut informasi, pengurusan HGB yang diusut adalah HGB PT Sumarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari 17 orang yang ditangkap, di antaranya adalah:
1. Lampri, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
3. Tardi, Kakantah Tangerang;
4. Fahd Arafiq, ketua DPP Partai Golkar; dan
5. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Dari OTT ini KPK menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
“KPK harus memeriksa Nusron Wahid, jangan berhenti pada anak buahnya. Kalau memang ada dugaan penyimpangan dalam pengurusan HGB, harus dibuka siapa yang mengetahui, siapa yang mengarahkan dan siapa yang menikmati hasilnya,” kata Muslim, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, ditangkapnya Lampri membuat pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting untuk memastikan apakah dugaan praktik korupsi tersebut hanya berlangsung pada level pelaksana atau memiliki mata rantai yang lebih luas.
“Menteri adalah pimpinan tertinggi di kementerian. Karena itu, KPK harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai yang diperiksa hanya pejabat bawah, sementara kemungkinan adanya pengetahuan atau keterlibatan di level atas tidak ditelusuri,” ujarnya.
Muslim menilai, KPK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, termasuk pejabat aktif apabila keterangannya berkaitan dengan perkara.
Apalagi, kata dia, sektor pertanahan merupakan bidang yang rawan praktik korupsi karena menyangkut aset bernilai besar dan proses administrasi yang bersinggungan dengan kepentingan pemerintah serta dunia usaha.
“Persoalan pertanahan ini jangan dianggap perkara administratif biasa. Kalau ada permainan dalam penerbitan atau pengurusan HGB, dampaknya bisa sangat besar karena menyangkut aset dan kepastian hukum atas tanah. KPK harus membongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Muslim.
Desakan Muslim juga memiliki latar belakang perhatian panjangnya terhadap persoalan mafia tanah. Pada 2024, ia pernah melaporkan dugaan kasus mafia tanah di Lombok Timur kepada Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Satgas Mafia Tanah. Saat itu Muslim meminta pemerintah turun tangan karena menilai terdapat persoalan serius dalam sengketa kepemilikan tanah.
Ia juga pernah mendesak Kementerian ATR/BPN membatalkan HGB yang menurutnya bermasalah secara administratif dalam perkara lahan yang dikaitkan dengan pembangunan lapangan golf di Surabaya, Jawa Timur.
Karena itu, Muslim melihat OTT terbaru KPK di lingkungan ATR/BPN sebagai momentum untuk membongkar lebih jauh persoalan tata kelola pertanahan.
“Ini momentum bagi KPK untuk membersihkan sektor pertanahan. Kalau ada pejabat yang bermain, siapa pun orangnya harus diperiksa. Jangan ada yang kebal hukum, termasuk menteri, kalau memang keterangannya diperlukan penyidik,” katanya.
Muslim juga menyoroti besarnya barang bukti berupa uang yang disita KPK saat OTT.
Menurut dia, besarnya nilai uang yang disita semakin memperkuat alasan agar KPK tidak hanya memburu penerima atau pemberi di lapangan.
“Kalau uang yang ditemukan nilainya sangat besar, pertanyaan publik sederhana: untuk siapa uang itu, siapa yang mengatur dan siapa yang mendapat keuntungan? Semua harus dibuka KPK secara transparan,” tegas Muslim.
Hingga berita ini ditulis, Nusron belum dapat dimintai tanggapan. (rhm)







