Jakarta, Harian Umum - Denny Indrayana, advokat dari Integrity Law Firm, menyayangkan Wapres Gibran Rakabuming yang tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan dirinya dan pihak lain ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, PHPU dengan termohon KPU, Bawaslu dan DKPP itu mempersoalkan keabsahan dirinya sebagai Wapres.
"Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait. Ini sangat disayangkan, karena kalau dia mengajukan diri, ini momentum bagi dia untuk membuktikan bahwa dia tamat SLTA dan dari UTS Insearch," kata Denny, Minggu (20/9/2026), saat konferensi pers di Jakarta Pusat.
Sedikitnya ada tujuh pemohon PHPU. Selain Denny, lainnya adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, FPP-TNI, Subhan Palal, Mercy Sihombing dan Bonatua Silalahi.
Permohonan didaftarkan pada tanggal 17 September 2026 lalu dan diregistrasi sebagai perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan ini akan mulai disidangkan hari ini, Senin (21/9/2026), pukul 19:00 WIB.
Menurut Denny, kepastian Gibran dalam merespon permohonan dirinya dan kawan-kawan ini menimbulkan spekulasi.
"Mungkin, karena Gibran tidak bisa membuktikan bahwa dia lulus SMA dan lulus dari ITS Insearch, maka dia tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait," katanya.
Gugatan ketujuh pihak ini disandarkan pada syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres yang diatur pada pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur bahwa syarat pendidikan paling rendah untuk calon presiden dan wakil presiden adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Sementara Gibran mengikuti Pilpres 2024 sebagai Cawapres hanya berbekal Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dasar terbitnya Suket itu, sebagaimana tertulis di Suket tersebut, adalah karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, sehingga ia disetarakan sebagai lulusan SMK.
KPU menerima pencalonan Gibran sebagai Cawapres pada Pilpres 2024 berdasarkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menyatakan; "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Sementara pasal 18 ayat (1) huruf m berbunyi; "Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Yang juga menjadi masalah adalah, dari penelusuran Roy Suryo terungkap kalau UTS Insearch yang kini bernama UTS College bukan sekolah setingkat SMA/SMK, melainkan lembaga pendidikan persiapan atau penyedia jalur akademik (pathway provider) yang berafiliasi langsung dengan University of Technology Sydney (UTS) di Australia.
Di UTS Insearch juga tidak dikenal istilah "Grade", melainkan "Year".
Dan tak hanya itu, dari hasil penelusuran Roy Suryo juga terungkap kalau Gibran diduga hanya 6 bulan kursus di UTS Insearch, dan diduga tidak lulus.
Dalam salah satu petitumnya, para pemohon meminta Gibran didiskualifikasi dan pelantikan nya sebagai Wapres, dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat pendidikan. (rhm)







