Jakarta, Harian Umum - Ekonom Centre of Reform Economics (CORE) Indonesia, Dipo Satria Ramli, mengkritisi definisi pengangguran dan standar garis kemiskinan yang diberlakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Saat konferensi pers, Rabu (5/8/2026), BPS menyebut bahwa ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen pada kuartal II-2026 secara tahunan (year on year/yoy), lebih rendah dibandingkan Kuartal I-2026 yang mencapai 5,61 persen, akan tetapi lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2025 yang hanya 5,12 persen.
Sementara itu, angka pengangguran pada Mei 2026 turun 0,03 persen poin dibandingkan Februari 2026 yang sebesar 4,68 persen, sehingga menjadi 7,22 juta orang.
Angka itu setara dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang sebesar 4,65 persen.
"Angka ini lebih rendah jika dibandingkan Februari 2026 sebesar 4,68 persen atau turun sekitar 0,03 persen poin," kata Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, M. Edy Mahmud, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Soal jumlah angkatan kerja, BPS mengatakan pada Mei 2026 jumlah 155,41 juta orang, dan dari jumlah itu, sebanyak 148,19 juta orang bekerja dan 7,22 juta orang menganggur.
BPS juga mengatakan, seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam sepekan sudah dikategorikan sebagai penduduk bekerja berdasarkan standar International Labour Organization (ILO).
Untuk warga miskin BPS menyebut per Maret jumlahnya sebanyak 22,93 juta orang atau setara dengan 8,07% dari total populasi nasional. Angka ini turun dibanding September 2025 yang sebanyak 23,36 juta orang (8,25%), dan menjadi tingkat terendah dalam satu dekade terakhir.
Untuk kategori warga yang disebut miskin, kata BPS, bila pendapatan per kapita sebesar Rp669.235 per bulan
"Saya belum bisa komentar tentang pertumbuhan ekonomi, karena masih banyak data yang (menurut saya) kurang masuk akal," kata Dipo melalui pesan WhatsApp, Sabtu (8/8/2026).
Namun, putra ekonom almarhum Rizal Ramli ini mengkritik tajam definisi pengangguran ala BPS yang menyebut bahwa seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam sepekan sudah dikategorikan sebagai penduduk bekerja.
"Pertanyaannya kan, apakah pekerjaan yang minimal dikerjakan selama satu jam dalam sepekan itu menghasilkan uang? Karena kalau kita bekerja, kan feedback-nya adalah penghasilan," kata Dipo.
Lebih jauh, lanjut dia, pertanyaannya adalah apakah penghasilan yang didapat itu dapat memenuhi kebutuhan? Karena kalau kita bicara tentang penghasilan, maka kaitannya adalah kesejahteraan.
"Jadi, saya rasa BPS perlu mengkaji lagi definisinya itu, karena kalau seseorang melakukan suatu pekerjaan tapi dia tidak mendapat penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya, saya rasa itu bukan bekerja, tapi main atau yang semacamnya," kata Dipo.
Ia juga mengeritik standar BPS untuk kategori warga miskin, yaitu jika pendapatan per kapita sebesar Rp669.235 per bulan.
"Sekarang ini harga kebutuhan sangat mahal. Di mana-mana orang mengeluh bahwa rupiah saat ini tidak ada nilainya, sehingga uang Rp100.000 tidak bisa lagi dibelikan macam-macam, sementara biaya pendidikan, biaya kesehatan dan lain-lain juga mahal," katanya.
Dipo mengatakan bahwa ia setuju pada standar Bank Dunia bahwa warga miskin adalah warga dengan pendapatan Rp1,5 jut/bulan.
"Jika menggunakan standar ini, maka jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 194 juta orang," pungkas Dipo. (rhm)







