Jakarta, Harian Umum - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, Kamis (6/8/2026), menolak gugatan praperadilan Roy Suryo yang memohonkan ganti rugi paksa atas penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya pada Juni 2026 lalu dalam kasus yang terkait dengan ijazah Jokowi.
Dalam gugatan ini, Roy menjadikan Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kemneg cq Tim Penyidik, dan Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim JPU sebagai Termohon.
"Menetapkan, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Darpawan mengatakan bahwa permohonan Roy cacat formil karena kekurangan pihak sebagai termohon.
Sebab, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 92 tahun 2015, Pasal 11 ayat (1) PP tersebut menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan utusan pemerintahan di bidang keuangan.
Karena hal tersebut, menurut Darpawan, seharusnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga disertakan sebagai pihak termohon karena Purbaya merupakan pihak yang berwenang memberikan uang ganti rugi.
“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” katanya.
Seperti diketahui, Roy ditetapkan sebagai tersangka fitnah dan pencemaran nama baik, karena dilaporkan Jokowi yang merasa dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya karena ijazahnya dikatakan palsu.
Roy juga dijerat dengan pasal 32 ayat (1) dan pasal 35 UU ITE karena dinilai telah memanipulasi dokumen secara digital ketika meneliti ijazah Jokowi.
Penetapan tersangka itu, juga karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, dan Roy beserta berkas acara dan barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel, maka Roy ditangkap pada 19 Juni 2026, di mana saat penangkapan juga terjadi penggeledahan, dan kemudian ditahan oleh Kejari Jaksel
Penggeledahan, penangkapan dan penahanan itu dipraperadilankan oleh Roy pada praperadilan yang pertama, dan dikabulkan Darpawan karena ia menilai ada kesalahan prosedur saat proses itu berlangsung.
Karena praperadilan yang pertama itu dimenangkan, maka Roy mengajukan praperadilan ketiga untuk menuntut ganti rugi sebesar Rp206 juta, dengan rincian: kerugian materiil Rp106 juta, dan kerugian immateriil Rp100 juta.
Praperadilan kedua Roy yang mempersoalkan pengenaan pasal 32 ayat (1) UU ITE ditolak karena perkara Roy telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel, sehingga dianggap telah masuk pada materi pokok perkara. (man)







