Jakarta, Harian Umum - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan, penggeledahan, dan pennagkapan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026.
Pengabulan sebagian atas gugatan praperadilan itu membuat hakim menyatakan bahwa penggeledahan dan penahanan Roy Suryo oleh penyidik dinyatakan tidak sah.
"Mengabulkan untuk sebagian permohonan Pemohon, menyatakan bahwa penggeledahan dan penangkapan Pemohon oleh Termohon tidak sah," kata Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Darpawan mengatakan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Pemohon akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pemohon memenuhqi kewajiban untuk wajib lapor seminggu sekali, tanpa pernah mangkir.
Karena itu, menurut Darpawan, penyidik tidak memiliki alasan yang mendesak untuk melakukan penangkapan, dan penggunaan upaya paksa dalam kondisi tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
“Menimbang adanya cacat secara formil, tindakan penangkapan dan penggeledahan dinyatakan tidak sah,” kata Darpawan lagi.
Seperti diketahui, Roy mempraperadilkan Kapolda Metro Jaya dan Jaksa Agung sebagai turut Termohon, karena menilai penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya menyalahi prosedur karena tidak disertai surat penggeledahan dan penangkapan, dan juga dilakukan dengan cara-cara yang menurut Roy tidak beretika, karena hingga memasuki kamar tidurnya.
Polda berdalih, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang kemungkinan masih disembunyikan Roy, dan penangkapan dilakukan karena berkas perkara Roy telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan dan penangkapan, Roy memang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo, karena ijazahnya dikatakan palsu.
Dalam putusannya, Darpawan juga mengatakan bahwa penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah, sementara permohonan yang lain ditolak. . (rhm)


