Jakarta, Harian Umum - Ratusan senjata, dari air gun hingga senjata api, ditemukan di ruangan mantan ketua yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, di lokasi yang sama juga ditemukan narkoba hingga CD porno.
Jumlah senjata api yang ditemukan mencapai 995 pucuk.
Barang-barang yang kini disita polisi itu ditemukan pada 10 Juli 2026 dan pada Rabu (5/8/2026) kemarin.
Menurut Hermawanto, kuasa hukum pihak sekolah, saat satu ruangan dibuka pada 10 Juli, ditemukan ratusan senjata api.
"Senjata itu ditemukan dengan pendampingan kepolisian untuk membuka pintu ruangan karena sudah lama terkunci. Di dalamnya ditemukan ratusan senjata api berikut amunisi dan aksesorisnya," kata Hermawanto kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Kemudian, pada Rabu (5/8/2026), pihak sekolah kembali meminta bantuan untuk membuka ruangan lain yang masih tertutup, karena akan digunakan untuk kepentingan para murid, dan di ruangan itu kembali ditemukan senjata api, juga dua linting narkotika jenis ganja, satu bungkus plastik diduga berisi sabu, satu buah bong botol plastik, satu buah cangklong kaca, dua buah korek api gas, dua buah bong kaca dan satu boks CD video porno sekitar 30 CD.
Hermawanto menduga ruangan-ruangan itu diduga sengaja dikunci oleh mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD yang pada April 2026 lalu dipecat karena diduga menyalahgunakan keuangan sekolah untuk membeli tanah atas nama istrinya.
“Jadi, alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi, dan sekarang sedang proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hermawanto.
Ia juga menyebut kalau masih ada satu ruangan yang masih belum dibuka karena terkunci, dan kuncinya diduga dibawa IWD.
"Ruangan ini seperti bunker, karena ada di ruang bawah tanah dan tersembunyi," katanya.
Hermawanto mengaku ia khawatir di dalam bunker itu juga tersimpan benda-benda terlarang dan berbahaya.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengatakan, saat pendampingan pembukaan pintu ruangan, polisi sudah lebih dulu membuat laporan model A untuk penyelidikan. Laporan model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, ataupun menemukan secara langsung suatu peristiwa pidana atas inisiatif sendiri tanpa menunggu aduan masyarakat.
“Polres Jakarta Selatan telah membuat Laporan Polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud. Terhadap perkara saat ini pada tahap penyelidikan,” kata Joko dikutip dari kompas.com. (man)







