Jakarta, Harian Umum - Pengadikan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (30/7/2026), menolak gugatan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Gajah Mada (UGM) terhadap Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) dan Pakar IT Leony Lidya.
Gugatan diajukan untuk melawan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan Bonjowi dan Leony agar UGM membuka 20 dokumen akademik mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ketika masih kuliah di sana, karena ijazah S1 Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM diduga palsu.
"MENGADILI, Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," kata Majelis Hakim PTUN yang diketuai Hakim Mohammad Herry Indrawan, serta beranggotakan Hakim Febrina Permadi, dan Hakim Fajariddiq Arfah, dikutip dari website PTUN Jakarta.
"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," sambung majelis hakim.
Selain itu, majelis juga menghukum Pemohon Keberatan (UGM) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp648.500,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Atas putusan ini, UGM diberi waktu untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari.
Seperti diketahui, Bonjowi dan Leony menggugat UGM ke KIP untuk mencari kebenaran sekaligus bukti bahwa Jokowi memang kuliah di UGM dan lulus dari Fakultas Kehutanan universitas di Yogyakarta itu. Karenanya, dalam gugatan mereka ke KIP, mereka meminta UGM membuka dokumen akademik Jokowi.
Anehnya, bukan memenuhi putusan KIP, UGM malah balik menggugat Bonjowi dan Leony ke PTUN.
Bonjowi terdiri dari tiga personel, yakni Lukas Luwarso, Herman dan Akhmad Akhyar Muttaqin. (rhm)


