Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (31/7/2026).
Ada empat tersangka dalam perkara ini, salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
“Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat ini.
Ia menambahkan, setelah pelimpahan ini, maka selanjutnya JPU KPK menunggu penetapan jadwal sidang.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” kata Budi..
Tiga tersangka lain kasus ini adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Presiden Joko Widodo alias Jokowi mendapat kuota haji tambahan dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah.
Sesuai UU Haji dan Umroh, seharusnya kuota itu dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, akan tetapi oleh Yaqut yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama, kuota dibagi 50% untuk haji reguler dan 60% untuk haji khusus.
KPK menduga pembagian kuota haji khusus bermasalah itu juga bermasalah dalam pendistribusiannya ke travel-travel, karena ada pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara dari ketua asosiasi dan pemilik travel yang dijadikan tersangka.
Adham diduga memberikan uang 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada eks stafsus Gus Alex terkait pengaturan pengisian kuota khusus tambahan itu, sementara Ismail memberikan 5.000 dollar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dollar AS kepada Gus Alex untuk pengaturan pengisian kuota khusus tambahan.
Atas pemberian tersebut, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
KPK menyebutkan, Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari Yaqut dalam penerimaan uang tersebut. (man)







