Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah dengan bangunan mewah di Bogor, Jawa Barat, karena ditengarai terkait dengan Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
“Memang benar tim penyidik Gedung Bundar, selain tetap melakukan pencarian terhadap MRC, juga telah melakukan penyitaan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejagung, kawasan Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).
Ia menyebut, selain telah menyita mobil, kemarin penyidik menyita satu bidang tanah yang diduga milik MRC di mana di atas tanah itu berdiri sebuah bangunan mewah, dengan fasilitas yang juga mewah.
Aset yang disita tersebut berada di perumahan elit Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11 Kota Bogor, Jawa Barat. Tanahnya kurang lebih seluas 6.500 meter persegi dan memiliki 3 sertifikat elite
"Ada bangunan rumahnya, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga. Semua lengkap,” kata Anang.
Tiga sertifikat tanah tersebut masing-masing seluas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi.
"Uangnya (untuk membeli tanah itu) berasal dari tersangka MRC,” jelas Anang.
Ia menyebut, penyitaan itu sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor, dan berapa nilainya, akan ditaksir oleh ahli.
"Tapi yang jelas cukup besar, karena pasarannya (tanah di Rancamaya) Rp15 juta per meter kalau nggak salah, tapi dicek ajalah di sana,” kata Anang.
Ia juga menyebut, selama penyelidikan, penyidik Kejagung juga menemukan sejumlah dokumen terkait kepemilikan aset MRC, termasuk sertifikat tanah.
Penyitaan itu, jelas Anang, merupakan bagian dari penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah, dan penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait MRC.
"Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset-aset yang lain, selain aset ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Riza Chalid yang disebut-sebut sebagai mafia minyak, diduga terlibat dalam kasus tata kelola minyak mentahbdan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Untuk kasus yang merugikan negara hingga Rp285 triliun itu Kejagung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Riza Chalid.
Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC), akan tetapi meski telah tiga kali dipanggil, pengusaha itu mangkir, sehingga pada tanggal 19 Agustus 2025 lalu namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (man)