Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/7/2025), menahan dua mantan direktur PT Pertamina (Persero) yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Kedua tersangka tersebut adalah Yenni Andayani (YA), direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 27 November 2014-2018; dan Hari Karyuliarto (HR), mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero).
“Tersangka HK dan YA hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7/2025)..
HK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan YA ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.
HK dan YA merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
HK dan YA menjadi tersangka karena diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan, serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.
KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.
"Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," jelas Asep.
Akibat keterlibatan kedua tersangka, negara diduga menanggung kerugian hingga Rp113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
KPK menjerat HK dan YA dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (man)






