Jakarta , Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
“Saya rasa berkenaan dengan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Terdakwa, kami belum bisa mengabulkan karena hanya berkaitan dengan dua kebutuhan. Pertama, keteraturan minum obat; dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Ni Kadek Susantiani, dalam sidang yang digelar Selasa (18/8/2026), yang beragendakan pembacaan eksepsi dari Yaqut dan kuasa hukumnya.
Menurut hakim, kebutuhan medis terdakwa pascaoperasi masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, meski menolak permohonan Yaqut, hakim membuka kemungkinan bagi mantan Menteri Agama itu untuk mendapat izin berobat ke rumah sakit apabila mengalami kondisi darurat medis.
“Tapi sekiranya Saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK, karena nanti dokter KPK akan memberikan rekomendasi apakah Saudara membutuhkan rawat inap atau hanya perlu menjalani pengobatan di luar rutan," kata hakim.
Tim penasihat hukum Yaqut mengatakan kalau kondisi kesehatan kliennya saat ini kembali menunjukkan indikasi infeksi.
“Terkait dengan kondisi kesehatan Terdakwa, kami sampaikan kemarin bukti tambahan bahwa dari klinik Rutan juga sudah mengeluarkan rujukan kembali agar terdakwa segera ke poli bedah, karena saat ini memang sudah terindikasi infeksi kembali, Yang Mulia," katanya.
Ia menegaskan bahwa mengingat kondisinya, Yaqut memang membutuhkan penanganan khusus.
Menanggapi hal itu, hakim menyilakan kuasa hukum Yaqut untuk mengajukan permohonan izin berobat bagi kliennya, jika dokter Rutan KPK tidak mampu menangani kondisi Yaqut.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Yaqut mengatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara kliennya. Mereka juga meminta majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan penuntut umum KPK Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 batal demi hukum atau null and void.
“Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” ujar Mellisa, salah satu kuasa hukum Yaqut.
Tim juga meminta majelis hakim agar memerintahkan KPK mengeluarkan Yaqut dari Rutan cabang KPK di mana saat ini Yaqut ditahan, setelah putusan sela dibacakan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk memulihkan hak Yaqut dan merehabilitasi atau memulihkan nama baik Yaqut dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, pada sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar AS dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji pada periode 2022-2024.
Jaksa menyebutkan, penerimaan itu merupakan bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.
Selain Yaqut, jaksa menyebutkan bahwa 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara ini.
JPU KPK menyebut, perkara ini menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut bersama pihak-pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man)







