Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/1/2025), memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi kasus pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di BUMN energi itu pada tahun 2011-2014,
Ahok terpantau diperiksa sekitara 1,5 jam, dan sebelumnya dia tela pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja," kata Ahok setelah diperiksa KPK.
Sebagaimana dilansir laman resmi KPK, kasus ini bermula saat PT Pertamina (Persero) memiliki rencana melakukan pengadaan LNG pada tahun 2012. Pengadaan ini dilakukan untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada tahun 2009-2040. Ketika itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dijabat Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan pemasok LNG dari luar negeri, salah satunya Corpus Christi Liquefaction (CCL) asal Amerika Serikat.
KPK mengatakan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan sepihak oleh Karen tanpa kajian menyeluruh dan tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Selain itu, tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, sehingga tindakan Karen itu tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Kemudian, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL itu ternyata tidak terserap di pasar domestik, sehingga terjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Atas kondisi itu, kargo LNG harus dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merugi di pasar internasional, sehingga merugikan keuangan negara hingga sekitar 140 juta dollar AS yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.
Menurut Ahok, ia dipanggil KPK karena korupsi pengadaan LNG terungkap saat dirinya masih menjabat sebagai Komut Pertamina.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua, cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih," jelas politikus PDI-P itu.
Meski demikian, mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku, meski terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komut Pertamina, ada juga temuan terkait kasus itu saat dirinya menjabat sebagai Komut Pertamina, dan telah ia laporkan ke Kementerian BUMN.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya, kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu," katanya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru unruk kasus pengadaan LNG ini yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Karen sendiri telah divonis pengadilan dengan hukuman sembilan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Karen dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar AS, serta memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS. (man)