Jakarta, Harian Umum - Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen yang tergabung dalam organisasi tersebut mengajukan judicial review UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Dosen dan Guru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR).
Dikutip dari laman mkri.id, Jumat (26/12/2025), JR ini diwakili oleh Rizma Afian Azhiim (ketua Serikat Pekerja Kampus sebagai Pemohon I), Isman Rahmani Yusron (dosen, sebagai Pemohon II), dan Riski Alita Istiqomah (dosen,sebagai Pemohon III).
Permohonan JR mereka diregistrasi sebagai perkara dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025.
Pasal yang mereka JR dari UU Nomor 14 Tahu. 2005 adalah pasal 52 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
Berikut isi pasal yang digugat:
Pasal 52
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Para pemohon mengatakan, masih banyak dosen yang digaji di bawah UMR wilayah di mana kampus mereka berada. Pemohon II Isman Rahmani Yusron mengatakan dirinya mendapat gaji pokok Rp 2.567.252 per bulan sebagai dosen di salah satu kampus di Bandung.
Upah itu, jelas dia, tak beda jauh dengan upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2025 Rp 2.191.238 dan di bawah upah minimum Kota Bandung 2025, Rp 4.209.309. Per Oktober 2025, total penghasilan bersihnya berjumlah Rp 2.805.269 yang terdiri dari gaji pokok serta sejumlah tunjangan.
Pemohon III Riski Alika Istiqomah juga mengatakan bahwa gajinya berada di bawah upah minimum lokasi kampusnya berada. Dia mengaku mendapat gaji pokok Rp 1,5 juta ditambah uang makan Rp 20 ribu per hari hadir, serta tunjangan peningkatan kinerja Rp 500 ribu.
Kata dia, jumlah itu lebih rendah dari UMP Jabar tahun 2005 dan UMK Kota Bandung tahun 2025.
Para pemohon juga menyampaikan data dari sejumlah kampus swasta yang memberikan gaji dosen di bawah upah minimum regional.
Berikut petitumnya:
1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi'.
3. Menyatakan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata 'gaji' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi'
Baca juga:
Video Serikat Pekerja Kampus Ajukan Uji Materi UU Guru-Dosen, Apa Isinya?
4. Menyatakan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sepanjang kata 'gaji' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di satuan pendidikan tinggi berada, yang didukung dengan kompensasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan produktif dan profesional dosen yang bersifat tetap, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi'
5. Memerintahkan putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). (man)


