Jakarta, Harian Umum - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengungkap kejanggalan di balik penangkapan 101 orang oleh polisi pada peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday, Jumat (1/5/2026).
Pasalnya, orang-orang yang ditangkap itu adalah buruh yang sedang menuju lokasi aksi di depan gedung DPR/MPR, dan saat itu mereka baru tiba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
Kemudian, mereka diarahkan oleh pihak yang diduga aparat, untuk menaiki bus dengan dalih menuju tempat konser, akan tetapi mereka ternyata dibawa ke Polda Metro Jaya.
Hal itu diketahui dari keterangan Pengacara Publik LBH Jakarta, Nabil Hafizhurrahman, sebagaimana dilansir Kompas.com, Sabtu (2/5/2026).
"Pada saat itu terdapat polisi yang tidak berseragam di sekitar Palmerah yang kemudian mengarahkan kepada massa aksi untuk masuk bus menuju tempat konser. Alih-alih tiba di tempat konser, ternyata bus itu mengarah ke Polda Metro Jaya,” katanya.
Nabil menilai proses penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur, karena sebagian besar massa yang diamankan adalah massa buruh yang belum sampai ke titik kumpul aksi di DPR.
"Mayoritas dari peserta aksi yang ditangkap adalah hasil dari sweeping kepolisian. Padahal mereka belum sampai titik kumpul lokasi aksi,” katanya.
LBH Jakarta juga menemukan indikasi dugaan pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama penyitaan barang pribadi milik massa tanpa dasar dugaan tindak pidana.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran KUHAP seperti massa aksi yang ditangkap sempat disita hapenya, padahal belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” ujar Nabil.
LBH Jakarta menilai tindakan tersebut berpotensi membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
Hingga saat ini, kata Nabil, LBH Jakarta telah mendata 51 orang dari total 101 orang yang diamankan aparat. Dari jumlah itu, seluruhnya telah dipulangkan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejauh ini dari 51 orang yang kami data belum ditemukan statusnya sebagai tersangka dan mereka semua sudah dipulangkan,” kata Nabil.
Untuk diketahui, ada dua lokasi perayaan Mayday pada Jumat (1/5/2026), yaitu di Monas dan DPR/MPR. Peringatan Mayday di Monas diselenggarakan KSPI pimpinan Said Iqbal dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto, sementara di DPR diselenggarakan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang merupakan gabungan sedikitnya 38 organisasi buruh.
Namun, sebagaimana halnya di Monas, peringatan Mayday di depan Gedung DPR juga dimeriahkan oleh penampilan sejumlah musisi, seperti grup musik Efek Rumah Kaca dan The Brandals.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 101 orang saat aksi Mayday di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Mayoritas dari mereka berasal dari luar Jakarta.
Polisi menduga orang-orang tersebut hendak memicu kerusuhan di tengah peringatan Mayday.
"Karena mereka sebagian besar itu berasal dari luar Jakarta, sehingga kami juga berupaya menghubungi pihak keluarga dari mereka untuk menjemput,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/5/2026).
Selain asal daerah, Iman juga mengungkapkan rentang usia orang-orang yang diamankan berkisar antara 20 hingga 35 tahun.
Berdasarkan pemeriksaan awal, 101 orang tersebut belum dapat dipastikan apakah tergolong dalam kelompok yang terstruktur atau terlatih.
"Terkait hal terstruktur atau terlatih, kami masih melakukan pendalaman. Karena keterangan awal mereka memang merupakan kelompok-kelompok parsial yang mereka datang secara sporadis," katanya. (man)


