Jakarta, Harian Umum - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat hakim nonpalu Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kupang berinisial IW.
Sanksi tegas yang diberikan KY dan MA melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) itu dijatuhkan karena IW menipu sejumlah orang dengan cara mengiming-imingi bahwa anak orang-orang itu akan diloloskan dalam seleksi CPNS.
Dari perbuatannya itu, IW menangguk pemasukan hingga miliaran rupiah.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," ujar Ketua Sidang MKH Yasardin dikutip dari situs resmi KY, Senin (22/12/2025).
Sidang inj digelar di gedung MA pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Menurut informasi, dalam melakukan aksinya, IW mengaku sebagai Hakim PTA Kupang sekaligus panitia seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM. Kepada para korbannya, IW mengaku punya 'jalur khusus' untuk meloloskan seseorang dalam tes CPNS. Untuk 'jalur khusus' itu, IW memberi harga Rp 175 juta per orang dengan jaminan anak peserta tes pasti lulus.
Namun, pada kenyataannya apa yang dikatakan IW bohong.
Setidaknya, ada 13 korban di Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang dengan nominal berbeda-beda kepada IW.
Sebelum melapor, para korban dan IW pernah beberapa kali bertemu di Kupang, namun tak ada penyelesaian. (man)


