Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 152 bidang tanah senilai Rp510 miliar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah karena diyakini sebagai milik tersangka TPPU dalam penggunaan kredit dari sejumlah bank untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Tersangka dimaksud adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks durektur utama Sritex.
"Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset milik Tersangka ISL yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Ia menyebut penyitaan dilakukan pada Rabu (10/9/2025), didasarkan pada penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.
Tanah yang disita adalah:
1. 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.
2. 94 bidang tanah atas nama Megawati atau istri Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.
3. 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.
Selain itu, penyitaan dan pemasangan plang sita juga dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah.
1. Di Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m².
2. Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m².
3. Di Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
4. Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m².
Anang menyebut, total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare.
"Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510.000.000.000," katanya.
Berikut Iwan Setiawan Lukminto, sejauh ini Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Ke-11 tersangka lainnya adalah:
1. Eks bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
2. Eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)
3. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS)
4. Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS)
5. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS)
6. Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR)
7. Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR)
8. Eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP)
9. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ)
10. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
11. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW)
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,08 triliun. Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex.
Setidaknya ada tiga bank daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut nama ketiga bank dimaksud dan perincian jumlah kredit yang dikucurkan kepada PT Sritex:
1. Bank Jateng: Rp 395.663.215.800
2. Bank BJB: Rp 543.980.507.170
3. Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57.
Menurut Kejagung, kredit yang semestinya digunakan untuk modal usaha itu justru disalahgunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.
Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun kepada Sritex






