Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan paksa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassauma dilakukan untuk pelaksanaan tahap II setelah berkas keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pelaksanaan tahap II dimaksud adalah penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati.
Seperti diketahui, Roy dan Tifa sejak November 2025 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan manipulasi dokumen melalui elektronik berdasarkan laporan mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Polda Metro pada tanggal 30 April 2025.
Roy dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE karena menyebut ijazah Jokowi palsu.
“Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2026).
Iman menjelaskan, tahap II merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, yang kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” katanya.
Ia mengaku, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 94 saksi, dan 26 ahli, baik ahli independen maupun yang dianjukan oleh Roy dan Tifa.
Ahli-ahli itu di antaranya ahli keterbukaan informasi publik, ahli aturan perundang-undsngan, Dewan Pers, ahli anatomi, ahli fisiologi, ahli bahasa, ahli psikologi massa, ahli komunikasi sosial DNA ahli digital forensik.
Ia juga mengaku telah melakukan serangkaian uji laboratorium untuk barang bukti dokumen maupun barang bukti digital, di antaranya pengujian terhadap kertas ijazah Jokowi, pengujian terhadap tinta, tandatangan, embos, watermark, dan font. Juga melakukan perbandingan dengan ijazah yang diterbitkan oleh universitas yang sama (UGM) dari tahun yang sama.
Terkait penangkapan paksa yang dilakukan di kediaman masing-masing tersangka, Iman menyebut langkah itu diperlukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan lancar.
“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pada Jumat ini juga Roy dan Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya, namun tidak dijelaskan kapan Roy dan Tifa diserahkan ke Kejati DKI bersama barang bukti kasusnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyayangkan penangkapan kliennya hari ini, Jum'at (19/6/2026) sekira pukul 07.00 WIB.
Tim ini bahkan menuding bahwa penangkapan kliennya mengonfirmasi bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi.
Berikut pernyataan TA-AKAA selengkapnya;
Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL).
Kedua, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.
Ketiga, kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi. Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
Keempat, kami menghimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. (rhm)







