Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara khusus yang dilakukan Senin (15/12/2025) terkait tudingan bahwa ijazah mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, palsu.
.
"Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam proses gelar perkara, pihak penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah miliki Jokowi. Hasilnya pun disebutkan bahwa ijazah Jokowi identik diterbitkan oleh UGM.
"Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo," kata Iman.
Ia mengatakan, metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik, berbasis keilmuan.
"Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," sambung Imam.
Iman pun menyampaikan jika para tersangka masih mempertanyakan dan merasa keberatan atas status tersangka yang ditetapkan, agar bisa mengajukan praperadilan di pengadilan.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," katanya.
Untuk diketahui, gelar perkara khusus itu dilakukan atas permintaan lima dari delapan tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar.
Gelar perkara dilakukan dalam dua klaster, di mana klaster pertama gelar perkara menghadirkan Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sedang klaster kedua menghadirkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassauma.
Herman Kadir, salah satu kuasa hukum para tersangka, mengatakan bahwa ijazah Jokowi memang diperlihatkan, akan tetapi tidak boleh dipegang, apalagi diraba.
"Pada klaster pertama, ijazah itu diperlihatkan cukup lama, mungkin sekitar setengah jam, akan tetapi pada klaster kedua hanya sekitar 10 menit," katanya dikutip dari YouTube.
Ia menyebut bahwa ijazah itu sama dengan yang diposting Politisi PSI Dian Sandi Utama di akun X-nya, ada watermark-nya, akan tetapi kertasnya terlihat tipis.
"Fotonya juga terlihat baru," katanya. (rhm)







