Jakarta, Harian Umum - Pihak KPU ditegur majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sidang hari ini, Senin (24/11/2025), di kantor KIP, Jakarta Pusat.
Sidang ini digelar atas gugatan yang diajukan peneliti yang juga pakar kebijakan publik, Bonatua Silalahi.
Dalam sidang ini terungkap, Bona menggugat KPU karena sebagai orang yang sedang meneliti ijazah Jokowi, dia mendapatkan salinan ijazah yang dikaburkan pada sembilan item pada salinan ijazah tersebut, seperti nomor ijazah, tanda tangan pada legalisir, dan tanda tangan rektor UGM.
"Selain itu, salinan ijazah itu juga bukan salinan primer, melainkan foto copy ijazah yang difoto copy lagi, bukan copy dari ijazah asli dan tidak diauntetifikasi dengan ijazah aslinya," kata Bona.
Atas pertanyaan majelis hakim itu, salah satu dari sembilan pengacara KPU mengatakan kalau sembilan item itu.dikaburkan atau ditutup karena dikecualikan oleh KPU.
"Karena kami sebagai lembaga publik berpegang pada prinsip kehati-hatian, dan untuk melindungi data pribadi," katanya.
Ketika ditanya tentang apa mekanisme pengecualian dari sembilan item pada ijazah tersebut, karena ijazah tidak termasuk yang dikecualikan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik? Pengacara KPU bersikukuh pada alasan yang sama.
"Apakah pengecualian itu sudah ada uji konsekuensinya?" tanya hakim.
"Belum," jawab pengacara KPU.
Hakim pun mengatakan, karena ijazah tidak termasuk yang dikecualikan, maka pada sidang pekan depan pihak KPU diminta membawa hasil uji konsekuensi atas pengecualian tersebut berikut alat buktinya.
Para pengacara KPU nampak bingung. Mereka berembuk, dan kemudian salah satu di antaranya meminta agar soal penutupan itu disampaikan dalam mediasi.
Hakim pun menegur dengan keras.
"Salinan ijazah itu kan sudah muncul di mana-mana, termasuk di media sosial, dan itu identik, serupa, dan sudah menjadi milik publik. Maka, kalau mau dikecualikan, sesuai UU KIP, harus diuji konsekuensi," tegas hakim.
Para pengacara KPU tampak makin bingung, dan.kesusahan berkata-kata.
"Bingung? Ya, sudah saya putuskan: pengecualian itu harus diuji konsekuensi, dan pada sidang Minggu depan dibawa hasil uji konsekuensinya," tegas hakim.
Tidak hanya karena penutupan sembilan item.pada salinan ijazah Jokowi saja yang membuat KPU ditegur, tetapi juga karena sejak KPU digugat Bonatua Silalahi ke KIP pada Agustus 2025, hingga kini KPU belum dapat menyerahkan dokumen serah terima berkas pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 kepada Bonatua. Alasannya, masih dicari.
"Masak tiga bulan masih saja dicari?" sindir hakim. (rhm)







