Jakarta, Harian Umum - Publik digegerkan oleh fakta yang diungkap peneliti bidang pertahanan Edna Caroline Pattisina dalam podcast di Forum Keadilan TV, Selasa (25/11/2025).
Pasalnya, dalam podcast itu ia menyebut bahwa di dalam kawasan Industri Marowali, Sulawesi Tengah, ada bandara yang beroperasi di luar kontrol pemerintah.
"Di situ tidak ada imigrasi, tidak ada bea cukai, bahkan aparat negara tidak bisa masuk ke sana," katanya.
Ia menyebut, bandara itu beroperasi sejak 2019, dan dimiliki oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Ia juga mengatakan bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sangat tegas dalam menyikapi keberadaan bandara tersebut.
"Beliau mengatakan, tidak boleh ada negara dalam negara (di Indonesia)," katanya.
Dalam video yangberedra di media sosial, Syafrie Syamsuddin mengatakan bahwa keberadaan bandara itu rawan terhadap kedaulatan negara, khususnya di bidang ekonomi.
"Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara, dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," katanya.
Profil Bandara IMIP
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Rabu (26/11/2025), Bandara IMIP dikelola secara swasta, tetapi beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).
Bandara ini memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS dengan kelas bandara dikategorikan sebagai 'Non-Kelas', dengan status operasi 'Khusus' dan penggunaan 'Domestik'.
Kemenhub menyebut, otoritas bandara IMIP berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, pada 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang. Bandara ini memiliki landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter.
Bandara IMIB memiliki daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T. Selain itu, apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T).
Untuk keamanan pendaratan, Bandara IMIP memiliki runway strip seluas 2.010 × 300 meter.
Reaksi DPR
Terungkapnya bandara ilegal itu menimbulkan reaksi politisi di Senayan. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari kementerian terkait temuan Bandara IMIP.
Menurut dia, Bandara IMIP yang diduga beroperasi tanpa melibatkan otoritas negara, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan negara.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Oleh Soleh meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparat pertahanan dan keamanan, segera mengambil langkah hukum dan tindakan penertiban.
“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” tegasnya lagi.
Ia khawatir keberadaan bandara itu telah membuka celah ancaman bagi keamanan nasional, juga rawan terhadap terjadinya penyelundupan barang, mobilitas orang tanpa kendali, serta aktivitas ilegal lain yang tidak dapat dipantau pemerintah. (rhm)







