Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dipidana karena kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022.
Ketiganya adalah Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2017-2024, Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono
Pada tanggal 20 November 2025 lalu, Ita divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan, sementara Yusuf dan Harry divonis 4 tahun penjara.
.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, pemberian rehabilitasi itu berawal dari aspirasi masyarakat kepada DPR, dan aspirasi itu kemudian dikaji Komisi III DPR
"Hasil kajian hukum kemudian kami sampaikan kepada pemerintah. Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut," ujar Dasco. (man)


