Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020.
Selain Ken dan Victor, ada tiga nama lagi yang masuk daftar cekal, yakni:
1. Karl Layman
4. Heru Budijanto Prabowo
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Pencegahan kelima orang ini dilakukan sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan atau hingga Mei 2026.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman. Yudi mengatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri itu diajukan Kejagung.
Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan pernyataan Yudi.
"Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang, dikutip dari detikcom, Jumat (21/11/2025).
Ia menyebut, kelima orang tersebut masih berstatus saksi.
Untuk diketahui, saat ini Kejagung tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020, akan tetapi bagaimana detil kasus tersebut, belum dibeberkan Kejagung meskin telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
"(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak," jelas Anang.
Juga belum diungkap perusahaan mana saja yang terlibat perkara ini, akan tetapi Anang mengatakan, oknum DJP mendapat imbalan atau suap untuk "mengakali" perhitungan pajak yang harus dibayarkan, sehingga menjadi lebih kecil dari yang seharusbha.
"Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah," katanya.
Yang menarik, Kejagung telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan. (man)





