Jakarta, Harian Umum - Manajemen PT Djarum merespon singkat dan diplomatis tindakan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah direktur utama (Dirut) perusahaan rokok itu, Victor Rachmat Hartono, dalam kasus korupsi pajak tahun 2016-2020.
"Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum," kata Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, kepada detikcom, Jumat (21/11/2025).
Seperti diketahui, ada lima orang yang dicegah Kejagung melalui Ditjen Imigrasi terkait kasus suap pajak itu.
Selain Viktor, empat lainnya adalah:
1. Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan;
2. Karl Layman;
3. Heru Budijanto Prabowo; dan
4. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Pencegahan dilakukan sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
"Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan,, Jumat (21/11/2025).
Kejagung belum memerinci kasus ini secara detil, meski sudah masuk tahap penyidikan dan telah melakukan beberapa kali penggeledahan.
Bahkan juga belum diungkap perusahaan mana saja yang terlibat, akan tetapi dari pencegahan Viktor patut diduga PT Djarum termasuk yang terlibat. (man)







