Jakarta, Harian Umum - Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, Kamis (25/9/2025), melaporkan Amriyata SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lingga, Provinsi Riau, karena diduga melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang berindikasi korupsi.
"Indikasi abuse of power dan berindikasi korupsi itu terlihat dari adanya perbedan perlakuan antara satu kasus dengan kasus lainnya. Kalau dia fair, seharusnya kan tidak begitu. Makanya, kami laporkan ke Kejaksaan Agung hari ini," kata Muslim di Kejagung usai melapor.
Ia menyebut, perlakukan yang berbeda tersebut terjadi pada kasus dugaan korupsi pada pengadaan tanaman bonsai di Kabupaten Lingga, dengan kasus pembangunan Jembatan Marok Kecil yang merupakan jembatan penghubung di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga.
Untuk kasus pengadaan tanaman bonsai, jelas Muslim, hingga September 2025 ini masih tak jelas bagaimana penanganannya, sementara untuk kasus pembangunan Jembatan Marok Kecil, pada Juli 2025 lalu Amriyata bukan saja sudah melakukan Sidak atau inspeksi mendadak ke lokasi, akan tetapi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan aset yang terkait dengan proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran (TA) 2022 - 2024 itu.
"Pertanyaannya, apakah karena proyek pengadaan tanaman bonsai diduga melibatkan istri Bupati Lingga, sehingga penanganannya tidak jelas, sementara proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tidak?" tanya Muslim.
Ia curiga telah ada "kesepakatan di bawah meja' antara Amriyata dengan Istri Bupati atau bahkan dengan Bupati Lingga, sehingga terjadi perlakuan yang sangat istimewa terhadap kasus pengadaan tanaman bonsai.
"Karena itu, kita minta Jaksa Agung usut ini untuk memperjelas duduk persoalannya," tegas Muslim.
Muslim juga melihat ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus proyek pembangunan Jalan Marok Kecil, karena meski Amriyata melalui tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lingga telah memanggil sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan pada tanggal 18 September 2025, di antaranya JA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Jembatan Marok Kecil, akan tetapi Novrizal, eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lingga yang saat ini menjabat Wakil Bupati Lingga, sama sekali tidak tersentuh.
"Padahal, yang bersangkutan adalah pimpinan SKPD yang juga sebagai Pengguna Anggaran di tahun 2022 - 2024, yang dibantu oleh PPK," kata Muslim.
Kejanggalan lain adalah, adanya pernyataan resmi dari Amriyata sebagai Kajari Lingga bahwa “Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan tersebut saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP Kepulauan Riau".
"Artinya, dalam kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan Marok Kecil ini, penahanan dan penetapan tersangka terhadap JA selaku PPK tidak berdasar sama sekali, karena tidak didasari oleh bukti adanya kerugian negara," jelas Muslim.
Ia curiga dalam menangani kasus pembangunan Jembatan Marok Kecil, Amriyata melakukan pemaksaan kehendak, karena tanpa bukti awal yang kuat, dia telah menetapkan orang sebagai tersangka,
"Tak heran bila masyarakat Kabupaten Lingga mencurigai adanya permainan tidak sehat atau kongkalikong dalam upaya menyelamatkan petinggi daerah dari kasus ini," kata Muslim lagi.
Ia menyebut ada sejumlah kejanggalan lain dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, yakni Kasi Pidum Kejari Lingga ditunjuk menjadi ketua Tim Penyidikan, bukan Kasi Pidsus.
"Bahkan kalau kita Kulik lebih dalam ke masalah yang lain, banyak sekali kejanggalan yang dilakukan Amriyata sebagai Kajari Lingga," imbuh Muslim.
Berikut kejanggalan-kejanggalan dimaksud:
1. Kasi Pidum Kejari Lingga kembali memeriksa Pekerjaan Proyek TA. 2022 dan 2023 yang telah selesai pekerjaannya, dan telah diaudit oleh BPK RI.
2. Amriyata dan penyidik terkesan memaksa BPKP Provisni Riau untuk ikut memeriksa atau mengaudit pekerjaan proyek yang telah lebih dulu diaudit oleh BPK RI.
3. Terkait pekerjaan proyek TA. 2024, BPK RI telah turun dan melihat langsung pekerjaan tersebut, akan tetapi BPK RI belum dapat melakukan audit atas pekerjaan tersebut karena masih dalam tahap pemeliharaan. Namun, malah diambil alih oleh Kajari Lingga.
4. Amriyata ditengarai telah menerima dan menggunakan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga TA.2025 sebesar Rp2,3 miliar.
Atas semua kejanggalan tersebut, Muslim meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanudin agar memberhentikan Amriyata dan memeriksanya untuk mengetahui ada tidaknya indikasi suap atau korupsi dalam penanganan kasus pengadaan tanaman bonsai.
Ia juga meminta keadaa Jaksa Agung agar melalui Kajari Lingga yang baru untuk menghentikan Penyidikan dan penuntutan kasus-kasus yang jelas-jelas merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kajari untuk semata-semata mendapat keuntungan pribadi. (man)


