Jakarta, Harian Umum - Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (17/11/2025), kembali menggelar sengketa informasi terkait ija jlzah Joko Widodo alias Jokowi yang diajukan akademisi, aktivis, dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Termohon dalam sengketa ini adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Dalam sidang kemarin, UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan pada Agustus 2025 kepada pemohon, karena pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen, hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.
“UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi, apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi, dikutip dari kompas.com.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, langsung menanggapi temuan tersebut dengan mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.
“Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” ujar Rospita.
Perwakilan UGM menjelaskan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian. Sebab, kata dia, dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).
“Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan, karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH. Kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” katanya.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis langsung mengeluarkan instruksi tegas.
"UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang. (Uji konsekuensi itu) harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” kata Rospita.
Ia juga memutuskan bahwa pada sidang berikutnya, UGM wajib membawa seluruh informasi yang disengketakan, dan majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.
Rospita juga sempat mengkritik UGM karena merespon permohonan permintaan informasi terkait ijazah Jokowi yang diajukan pemohon, tanpa kop surat.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan. (man)


