Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/5/2025) malam.
“Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Belum dijelaskan apa alasan Kejagung menangkap Iwan, akan tetapi sejak beberapa waktu yang lalu Kejagung telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan Sritex. Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.
“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar pada 5 Mei 2025) lalu.
Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan, dan pada tanggal 21 Oktober 2024 Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang sebagaimana tertuang pada putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam perkara ini ada empat termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya karena dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Namun, setelah dinyatakan pailit, PT Sritex menghentikan operasional per 1 Maret 2025. (man


