Jakarta, Harian Umum - Pailitnya PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 10.000 karyawannya, ternyata berbuntut panjang.
Pasalnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini mengusut dugaan adanya korupsi di perusahaan tekstil tersebut.
“Masih penyidikan umum dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang mempailitkan PT Sritex melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dibacakan pada 21 Oktober 2025.
Perkara ini mengadili PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya karena dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Namun, sejak 1 Maret 2025 perusahaan itu resmi menghentikan operasional dan mem-PHK seluruh karyawan. (man)


