Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua bersaudara yang sebelumnya menduduki jabatan penting di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ynhg sebelumnya menjabat sebagai direktur utama PT Sritex, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL)
Penetapan status tersangka untuk kedua pengusaha ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terhadap dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex..
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Berikut kedua bersaudara tersebut, berarti hingga sejauh ini Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Ke-10 tersangka lainnya adalah:
1. Eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM)
2. Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS)
3. Eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS)
4. Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW)
5. Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS)
6. Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR)
7. Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR)
8. Eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP)
9. Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ)
10. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,08 triliun. Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex.
Setidaknya ada tiga bank daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut nama ketiga bank dimaksud dan perincian jumlah kredit yang dikucurkan kepada PT Sritex:
1. Bank Jateng: Rp 395.663.215.800
2. Bank BJB: Rp 543.980.507.170
3. Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57.
Menurut Kejagung, kredit yang semestinya digunakan untuk modal usaha itu justru disalahgunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.
Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan. Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun kepada Sritex. (man)







