Serang, Harian Umum - Pondok Pesantren (Ponpes) Bani Ma'mun di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, diamuk massa gara-gara tersirat kabar kalau pimpinan Ponpes itu yang berinisial KH, memperkosa tiga santriwatinya.
Saat mengamuk, warga bukan hanya merusak bangunan Ponpes, tetapi juga membakar dua gazebo dan kobong atau tempat tinggal para santri.
Yang mengenaskan, menurut informasi, satu dari tiga santri yang diperkosa sempat hamil, tetapi kemudian diaborsi oleh KH.
"Bahwa tersangka KH telah menyetubuhi tiga orang santriwatinya, yang dilakukan di dalam pondok pesantren," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, kepada media, Senin (2/12/2024).
Saat amuk massa terjadi, tersangka KH bersembunyi di plafon rumah.
Ketika polisi datang dan menemukan lokasi persembunyiannya, polisi menarik KH hingga terpaksa turun dari plafon itu, dan langsung dilarikan ke Polres Serang agar tidak diamuk massa, dengan menggunakan mobil AKBP Condro Sasongko.
Ketiga korban KH berinisial SL, SP dan M.
"SL dicabuli ebanyak tiga kali pada Juni 2023 hingga hamil dan diaborsi oleh pelaku. Korban SP sebanyak empat kali, sejak 2021 hingga 2022. Sedang korban M sebanyak lima kali pada 2022," jelas AKBP Condro.
KH dikenal tertutup, bahkan perangkat desa tidak mengenal pimpinan ponpes tersebut.
Modus yang dilakukan KH untuk merudapaksa santriwatinya adalah dengan cara menyuruh membuatkan kopi, memijat hingga pengobatan penyakit.
Polres Serang menjerat KH dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3), juncto 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal jeratan pasal-pasal ini adalah 20 tahun penjara. (rhm)





