Jakarta, Harian Umum - Polisi berhasil meringkus dugaan tindak pidana perkosaan dengan modus dukun di Jalan Haji Muhdi, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh mengatakan ada tiga orang menjadi korban perkosaan dukun tersebut.
"Dua orang mengaku disetubuhi, satu orang mengaku dicabuli," ujarnya, Selasa, 13 Februari 2018.
Tersangka Dwi Agus, 39 tahun, yang bekerja sebagai wirausahawan di bidang obat herbal sejak 2010 diciduk di rumahnya pada Senin, 13 Januari 2018. Setelah salah seorang korban melaporkan tindakan asusila yang dilakukan Dwi kepada dirinya.
Dwi mulai menjalankan aksinya sebagai dukun sejak tiga bulan terakhir, Selain menawarkan obat herbal, Dwi juga sering menawarkan pengobatan spritual untuk gangguan-gangguan gaib yang katanya menyerang para pasiennya.
Salah satu metode penipuannya yang dilakukan adalah dengan melakukan upacara khusus berupa persetubuhan. Upacara itu terkadang dilakukan di rumah tersangka.
Salah seorang korban, kata Bismo, bahkan menjalani ritual itu lebih dari satu kali.
"Ada yang sekali, ada yang dua kali." katanya
Dari tersangka pihak berwajib menyita sejumlah barang bukti menjadi dukun cabul seperti keris dan kujang kecil. Dwi dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tqn)






