Jakarta, Harian Umum - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Polri untuk segera menjelaskan penetapan tersangka makar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath penanggung jawab gerakan Aksi 313 dan menangkap empat orang lainnya, yaitu Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya makar yang diduga, dibuat sesuai selera polisi.
"MUI meminta kepada Kepolisian RI untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada publik atas penangkapan Sekjen FUI dan beberapa pimpinan aksi 313 lainnya, biar tidak ada fitnah dan salah paham di kalangan masyarakat," kata Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi Dalam lirisnya, Sabtu (1/4/2017).
Menurut dia, MUI khawatir jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhannya maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi kepolisian itu sendiri.
Karena tuduhan percobaan makar yang disangkakan pada aktivis 313 bukanlah tuduhan sembarangan.
"Menurut saya tuduhan percobaan makar itu bukan tuduhan yang sembarangan, itu tuduhan yang memiliki implikasi hukum yang sangat besar. Sehingga kepolisian harus bisa memberikan alasan dan alat bukti yang kuat atas penahanan tersebut," tambah Zainut.
MUI mengapresiasi massa aksi 313 kemarin yang justru terlihat tertib dan tidak ada sama sekali memiliki agenda makar.
"apresiasi MUI kepada para kiai, habaib dan tokoh-tokoh Islam yang memimpin unjuk rasa, serta kepada seluruh peserta demo yang sudah memperjuangkan aspirasi umat Islam dengan penuh kesantunan, damai dan akhlak mulia serta tetap mematuhi aturan perundang-undangan. " Katanya
Di informasikan hal serupa pernah dilakukan polisi menjelang aksi umat islam yang dikenal aksi 212 Desember 2016. Saat itu aksi para tokoh nasionalis seperti Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Ahmad Dhani, Kivlan Zein, dan lainnya. Semua itu menuntut penangkapan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tetapi tidak ada satupun dari 13 orang yang ditangkap saat itu, Berita Acara Penyelidikan (BAP) nya naik kepengadilan.
Pihak berwajib (Polisi) menangkap Al Khaththath menjelang unjuk rasa di Istana Negara pada 31 Maret 2017 pada pukul 2 pagi di hotel hotel kempinski, Jakarta Pusat.
Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Maret 2017 tentang dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau permufakatan makar. Mereka terancam Pasal 110 juncto Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.