Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengancam akan mencopot kepala daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan tidak berlaku surut. Bahkan, katanya, pemecatan kepala daerah itu harus memenuhi syarat - syarat sesuai Undang-Undang.
"Instruksi kan nggak bisa berlaku surut. Saya kira harus ada diskusi yang dalam yah para ahli hukum tata negara mestinya. Kan ada syarat-syarat tertentu untuk mencopot gubernur gitu loh. Saya kira ada uu pilkada, uu pemerintah daerah. Gitu loh. Kan ada syarat untuk mencopot Gubernur," ujar Taufik di Jakarta, Kamis (19/11).
Dalam Undang-Undang yang disebutkan di atas, Taufik mengaku belum menemukan aturan pencopotan Gubernur karena abai terhadap protokol kesehatan. Dia meminta, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tidak asal main pecat kepala daerah.
"Yah di UU , saya nggak tahu apa boleh mencopot gubernur karena mengabaikan kerumunan gitu atau protokol kesehatan. Kan mesti dicari dulu titik letaknya kesalahannya itu. Iya dong, saya kira mendagri ga main asal copot aja," katanya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19. Tito meminta kepala daerah konsisten menerapkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Hal itu merespons terjadinya kerumunan masyarakat yang masif akhir-akhir ini, yang seolah kepala daerah tidak mampu menanganginya. Instruksi itu baru dia keluarkan pada hari ini, Rabu (18/11).
"Saya keluarkan Instruksi Mendagri tentang penegakan prokes, di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. (hnk)







