Jakarta, Harian Umum-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta turun tangan atas pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Anies akan dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat yang abai protokol pencegahan virus corona pada Sabtu (14/11) lalu.
"Polisi ini tidak fair, banyak kerumunan semacam pilkada, penindakannya nggak sama. Oleh sebab itu, saya minta kompolnas turun tangan. Karena Anies ini tertib administrasi, sebelum kejadian malah dia melalui wali kota menyurati penyelenggara agar mengikuti protokol kesehatan," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta), M Rico Sinaga, di Jakarta, Senin (16/11).
Menurutnya, Anies Baswedan sebagai Kepala Daerah telah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Covid-19 dengan baik kepada Rizieq Shihab. Bahkan, Anies melalui Wali Kota Jakarta Pusat melayangkan teguran kepada penyelenggara yang mengingatkan penerapan protokol kesehatan.
"Sebelum acara itu, Walikota jakpus sudah melayangkan surat yang isinya agar penyelenggara pernikahan menerapkan protokol kesehatan baik panitia maupun peserta yang hadir pada kegaitan tersebut dengan maksimal 30 orang dalam satu ruangan. Artinya, kepala daerah sudah melakukan tugasnya," katanya.
Dia mengatakan, pemberitahuan akan adanya keramaian itu dilayangkan ke pihak kepolisian, bukan ke kepala daerah. Namun, dengan adanya kerumunan itu, Anies tetap menegakkan Perda Covid-19 dalam penindakannya sesuai kewenangan dia.
"Lalu, Satpol PP menindak dengan denda sebesar Rp 50 juta sesuai dengan perda. Artinya, mekanisme yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta itu jalan. Karena satpol PP itu penegak perda. Kalau polisi, penegakan KUHP," imbuhnya.
Rico mengaku sependapat dengan pernyataan Politisi Partai Demokrat, Andi Arief. Menurutnya, pemanggilan Anies Baswedan oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak wajar. Dalam akun Twitter, Andi Arief menyebutkan yang berhak memanggil Anies adalah Mendagri.
"Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik. Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur," tulis Andi Arief, Senin (16/11).
Dalam surat undangan klarifikasi yang beredar, Anies dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Masih dalam surat itu, Anies diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 15 November 2020.
Laporan diajukan ke Polda Metro Jaya karena ada dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana dengan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan. Selain itu, pemanggilan Anies ini juga merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/5409/X1/2020/Ditresknmum, tanggal 15 November 2020.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait acara pernikahan tersebut. Termasuk, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT,RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," kata Argo.
Argo menyebut mereka dimintai klarifikasi karena ada dugaan tindak pidana yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Sejauh ini, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi. (hnk).







