Komisi Pemberantasan Korupsi meminta cekal kepada Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna mencegah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S Haryani tersangka korupsi E-KTP, keluar negeri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pencegahan terhadap Miryam baru dilakukan saat ini karena kebutuhan penyidikan. Miryam dicegah sejak tanggal 24 Maret 2017 hingga 60 hari ke depan.
"Karena banyak pertimbangan penyidik baru mencegah Miryam sekarang," katanya di gedung KPK, Rabu, 29 Maret 2017.
Miryam adalah salah satu saksi yang berperan membagikan duit korupsi kepada anggota Komisi II. Namun, saat bersaksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Miryam mencabut semua kesaksiannya.
Di informasikan dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), Miryam mengaku pernah diminta tolong oleh Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR 2009-2014, untuk membagi-bagikan duit yang berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ia mengatakan telah diancam oleh penyidik KPK saat diperiksa sehingga memberikan keterangan palsu.
Proyek pengadaan senilai 5,9 triliun ini, tersangkut nama-nama besar pejabat di republik Indonesia ini. Ketiganya diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.