Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini membatalkan sidang kasus korupsi e-KTP. Majelis hakim menjadwalkan sidang hari ini untuk mengkonfrontasi atas dugaan ancaman yang diterima Miryam S. Haryani dari para penyidik KPK saat pemeriksaan saksi perkara e-KTP pada Desember 2016. Namun sidang ditunda menjadi Kamis, 30 Maret 2017. Penundaan sidang disebabkan Miryam sakit dengan keterangan dokter dari RS Umum Pusat Fatmawati sejak tertanggal 26 Maret 2017. Sehingga saksi Miryam perlu beristirahat selama dua hari.
“Persidangan kami tangguhkan. Untuk persidangan, dilakukan pada Kamis,” kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor, Senin, 27 Maret 2017.
Hingga pukul 10.15, ruangan sidang tampak penuh. Para pengunjung sudah hadir untuk mendengarkan keterangan saksi atas dugaan ancaman yang diterima Miryam dari penyidik. Bahkan tiga penyidik KPK juga hadir untuk memberikan keterangan. Mereka adalah Novel Baswedan, Damanik, dan Irwan Susanto.
Agenda konfrontasi saksi dengan penyidik KPK bermula saat Miryam mencabut semua keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus e-KTP. Saat itu, Miryam mengakui pernah dimintai tolong untuk membagi-bagikan duit e-KTP. Miryam pun menyebutkan satu persatu nama anggota DPR yang ikut menerima duit beserta nominalnya.
Para penyidik KPK memasuki ruangan sidang pukul 10.30. Mereka mengenakan jaket hitam, belum sempat duduk, ketiganya keluar dari ruang sidang setelah hakim memutuskan sidang ditunda.
Sedangkan terdakwa Irman dan Sugiharto hadir pukul 10.20. Mereka hadir mengenakan kemeja batik. karena saksi Miryam tak hadir, keduanya pun keluar tanpa mau berkomentar setelah hakim menunda sidang.







