Jakarta, Harian Umum - Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah makin tajam menyoroti kinerja Perseroda Jakarta Propertindo (JakPro), karena laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran (TA) 2023 terhadap BUMD milik Pemprov DKI Jakarta tersebut ternyata tertuang dalam tiga buku.
Ketiganya adalah buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD), buku Perseroda dan Entitas Anak, dan Buku Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang Undangan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan Entitas Anak Tahun Buku 2023.
"Jika untuk untuk satu institusi atau BUMD saja BPK sampai membuat laporan pemeriksaan dalam tiga buku, itu menunjukkan bahwa kinerja PT JakPro sangat tidak baik," kata Amir di Jakarta, Senin (26/8/2024).
Menurut pengamat senior ini, LHP BPK tersebut dapat menjadi bahan acuan bagi Kejaksaan dan KPK untuk menindaklanjutinya dalam bentuk penyelidikan, penyidikan penuntutan. Apalagi karena dalam Buku LHP BPK mengenai Perseroda PT JakPro dan Entitas Anak, BPK mencatat adanya dugaan kecurangan yang dilakukan BUMD itu.
"Inilah yang menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki JakPro,” tegas Amir.
Ia bahkan mengatakan, data-data dalam LHP BPK itu dapat menjadi bukti-bukti bagi Kejaksaan dan KPK untuk menyelidiki JakPro.
Amir menduga, kecurangan yang ditemukan BPK di tubuh JakPro ada kaitannya dengan aliran dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) yang menjadi modal pendirian anak perusahaan, dan bisa juga untuk menghidupi anak perusahaan itu.
Seperti diketahui, sejak 2019 JakPro terus mengalami kerugian, dan pada tahun 2023, kerugian yang dialami BUMD itu mencapai Rp701 miliar.
Total kerugian Jakpro sejak 2019 hingga 2023 mencapai Rp1,4 triliun dengan rincian; kerugian pada tahun buku 2022 sebesar Rp 280 miliar; kerugian tahun 2021 sebesar Rp110,83 miliar; kerugian tahun 2020 sebesar Rp 240 miliar; dan kerugian tahun sebesar Rp 76,22 miliar. Data kerugian usaha ini dapat dilihat di situs web Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dalam LHP untuk JakPro, BPK juga mencatatkan adanya risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah atau pengabaian pengendalian internal.
Sementara pada bagian lain LHP BPK, yakni pada soal kepatuhan, dalam daftar isi saja lebih menitikberatkan pada bidang aset, di mana dinl situ tercantum 27 catatan, sedang untuk kewajiban ada 3 catatan, untuk Plpendapatan ada 8 catatan, dan beban ada 6 catatan.
Dalam buku ini juga dikupas perihal pembangunan Sirkuit Formula E. Bagian ini mengupas habis persoalan sirkuit Formula E.
“Dengan adanya LHP BPK Tahun 2023 ini, alangkah lebih baik jika PT JakPro dibekukan dulu sampai selesai audit investigasi dan penyelidikan oleh KPK tuntas,” pungkas Amir. (rhm)