Jakarta, Harian Umum - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bersama sejumlah tokoh, di antaranya Roy Suryo, Senin (6/10/2025), mendatangi Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri untuk meminta agar laporannya terhadap Jokowi pada Desember 2024, dibuka kembali dan dilanjutkan penyelidikannya.
Pasalnya, penyelidikan laporan itu dihentikan Bareskrim Polri pada Mei 2025 dengan dalih kalau ijazah Jokowi asli berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
Seperti diketahui, TPUA melaporkan Jokowi karena menduga ijazah presiden RI ke-7 itu palsu.
"Kami ke Irwasum karena dua hal. Pertama, untuk menindaklanjuti salinan ijazah Jokowi yang diserahkan KPU kepada Roy Suryo. Salinan ijazah itu sama dengan yang pernah diteliti oleh Roy Suryo, Doktor Rismon Sianipar dan Bu Tifa (Tifauzia Tyassauma). Artinya, ijazah Jokowi itu diduga kuat memang palsu," kata Rizal Fadillah dari TPUA di Bareskrim Polri usai ke Itwasum.
Kedua, lanjut aktivis asal Bandung itu, pihaknya ke Itwasum untuk meminta agar laporan TPUA terhadap Jokowi yang penyelidikannya dihentikan oleh Bareskrim, dibuka kembali, merujuk pada salinan ijazah yang diberikan KPU kepada Roy Suryo.
"Jadi, kami ke sini dengan membawa bukti bahwa ijazah Jokowi itu memang diduga palsu, dan minta penyelidikan dilanjutkan dan kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Seperti diketahui, ketika laporan dihentikan Bareskrim, TPUA protes keras karena selain pihaknya tidak pernah dilibatkan selama proses penyidikan, juga meragukan hasil penyelidikan Bareskrim yang hasilnya menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli.
Sebab, di salah satu bukti yang diperlihatkan Bareskrim misalnya, ditunjukkan slip pembayaran uang kuliah Jokowi di UGM di mana pada berkas itu terlihat jelas Jokowi memilih program sarjana muda, bukan sarjana, tetapi gelarnya insinyur, bulan bachelor.
Selain itu, Bareskrim menyebut bahwa setelah diperbandingkan dengan tiga ijazah alumni UGM yang lain, ijazah itu identik. Belakangan diungkap Refly Harun kalau ternyata ijazah Jokowi tidak identik dengan tiga ijazah pembandingnya.
TPUA sempat meminta gelar perkara khusus ke Itwasum, dan dikabulkan, akan tetapi terjadi polemik karena pihak UGM tidak hadir dan ijazah asli Jokowi pun tidak dimunculkan Bareskrim untuk diuji TPUA.
Kemudian, pasca penghentian laporan TPUA, Jokowi melapor ke Polda Metro Jaya karena tudingan bahwa ijazahnya palsu membuat dirinya merasa direndahkan dan nama baiknya dicemarkan. Polda kemudian menetapkan 12 terlapor meski laporan Jokowi hanya dilengkapi foto copy ijazahnya. Di antara 12 terlapor tersebut ada nama Rizal Fadillah dan Roy Suryo.
Namun, hingga kini Polda tetap tak dapat menunjukkan ijazah asli Jokowi, bahkan KPU kemudian menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada Roy Suryo, di mana Roy mengatakan bahwa ijazah itu sama dengan yang pernah ia teliti, sehingga ia kembali mengatakan yakin bahwa 99% ijazah Jokowi palsu. (rhm)





