Jakarta, Harian Umum - Pakar Hukum Tatanegara yang juga advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana, membongkar bahwa KPU tidak pernah melakukan uji publik pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Karena hal tersebut, ia menduga kuat keberadaan pasal itu memang sengaja disembunyikan KPU agar Gibran bisa lolos mengikuti Pilpres 2024 sebagai Cawapres.
"Pasal 18 ayat (3) pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 itu tidak ada dalam peraturan-peraturan KPU sebelumnya, dan tidak pernah diuji publik, sehingga saya pun baru tahu keberadaan pasal 18 ayat (3) itu baru belakangan ini," kata Denny dalam diskusi bertajuk "Mendiskulifikasi Gibran, Mungkinkah?" di salah satu kafe di Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026) sore.
Ia menyebut setidaknya ada tiga hal yang mengindikasikan bahwa pasal 18 ayat (3) itu memang sengaja "disembunyikan" KPU.
Pertama, mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay dalam salah satu cuitannya di platform media sosial X, mengatakan bahwa dia tidak pernah melihat draft pasal itu di PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Kedua, saat KPU mempresentasikan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pasal 18 ayat (3) tidak dimunculkan.
Dan ketiga, saat KPU rapat konsultasi dengan Komisi II DPR, pasal 18 ayat (3) juga tidak pernah disampaikan.
"Jadi, kapan pasal itu muncul yang membuat Gibran bisa memenuhi syarat sebagai Cawapres, meskipun tidak ada bukti lulus SLTA?" tanya Denny.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Pasal 18 ayat (1) huruf m berbunyi; "Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah".
Denny mengatakan bahwa pasal 18 ayat (3) PKPU itu bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Pemilu yang menyatakan bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat".
"Saya melihat pasal 18 ayat (3) ini pasalnya Gibran banget karena terkesan sengaja dimunculkan agar Gibran dapat ikut Pilpres, meski diduga tidak punya ijazah SLTA," katanya.
Seperti diketahui, Gibran mengikuti Pilpres 2024 sebagai Cawapres berbekal Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019.
Dasar terbitnya Suket itu, sebagaimana tertulis di Suket tersebut, adalah karena Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, sehingga ia disetarakan sebagai lulusan SMK.
Belakangan, berdasarkan penelusuran Roy Suryo, diketahui kalau UTS Insearch bukan sekolah setingkat SMK jika di Indonesia, melainkan tempat kursus bagi orang yang ingin kuliah di UTS (University of Technology Sydney).
Selain itu, di UTS Insearch tidak dikenal istilah grade, karena yang digunakan "year", dan Gibran pun ditengarai hanya 6 bulan menempuh pendidikan di tempat itu.
Namun, berkat pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, Gibran bisa lolos untuk mengikuti Pilpres 2024. (rhm)


